BeritaSampang.com - Perkataan ini ditetapkan dalam Hukum Islam sebagai istilah التتوج بالحامل yang dapat diartikan sebagai perkawinan seorang pria dengan wanita yang sedang hamil.
Hal ini terjadi dua ke mungkinan; yaitu dihamili dulu baru dikawini, atau dihamili oleh orang lain baru dikawini oleh orang yang bukan menghamilinya.
Perkawinan ini berkaitan dengan beberapa persoalan Hukum Islam, antara lain
Baca Juga: Hukum Pernikahan Antar Agama
a. Sah atau tidaknya aqad perkawinan dengan wanita tersebut menurut Hukum Islam?
b. Boleh atau tidaknya mengumpulinya sebagaimana layaknya suami-istri?
c. Kedudukan nasab (keturunan) anak yang dilahirkannya.
Bayi yang lahir dari wanita yang dihamili tanpa dikawini lebih dahulu, disebut oleh Ahli hukum Islam sebagai istilah ابن الزنا (anak zina) atau إبن الملاعنة (anak dari orang yang terlaknat).
Baca Juga: Lirik Lagu 'Hati Terlatih' dari Marsha Zulkarnain
Jadi istilah tersebut, bukan nama bayi yang lahir itu, tetapi istilah yang dinisbatkan kepada kedua orang tuanya yang telah berbuat zina, atau melakukan perbuatan yang ter laknat.
Artikel Rekomendasi