Tinjauan Hukum Islam dan Medis Terkait dengan Meninggalkan Kewajiban Puasa Sebab Hamil dan Menyusui

- 26 Juni 2022, 22:29 WIB
Tinjauan Hukum Islam dan Medis Terkait dengan Meninggalkan Kewajiban Puasa Sebab Hamil, Menyusui, dan Sakit/
Tinjauan Hukum Islam dan Medis Terkait dengan Meninggalkan Kewajiban Puasa Sebab Hamil, Menyusui, dan Sakit/ /chiplanay/Pixabay/

BeritaSampang.com - Meninggalkan kewajiban puasa karena hamil disebut dengan al-iftitar li al-hamil (tidak berpuasa karena hamil).

Lantaran khawatir kandungannya akan terganggu karena tidak mendapatkan nutrisi atau makanan dari ibunya yang sedang berpuasa.

Begitu juga halnya bila sedang menyusui, seorang ibu dibolehkan juga tidak melakukan puasa wajib, karena khawatir akan terganggu reproduksi air susunya. Sama halnya bila ia sakit, dibolehkan juga tidak berpuasa, lalu menggantikan puasanya (qada') diluar bulan Ramadan setelah la sembuh dari sakitnya.

Baca Juga: Rekomendasi Resep Daging Kurban, Spesial Idul Adha 'Dendeng Batokok' Masukkan dalam Daftar Masak Anda

Lain halnya dengan ibu yang tidak berpuasa karena hamil atau menyusui, diwajibkan membayar fidyah dengan memberi makan kepada fakir miskin selama bulan Ramadan, bila diperkirakan ia tidak mungkin bisa meng-qada' puasanya di luar bulan Ramadan.

Upaya menjaga kehamilan, memelihara bayi yang sedang menyusu serta kesehatan ibu sendiri, dilakukan dengan cara mengonsumsi makanan dan minuman yang sehat dan bergizi serta tetap menjaga makanan dan minuman yang mengandung alkohol.

Ketika ibu mengobati penyakitnya, baik dengan cara suntik maupun dengan makan tablet, selalu harus menjaga kehamilannya agar tidak tergang gu oleh obat-obatan yang dikonsumsinya.

Kesehatan ibu berpengaruh positif bagi kandungan dan anak yang sedang menyusu, karena itu kondisi fisik dan psikis ibu mutlak harus selalu sehat.

Hal ini sangat dianjurkan dalam Islam, karena masa depan anak yang lahir dari ibu yang sehat jasmani maupun rohani, banyak ditentukan oleh faktor kesehatan ibunya sendiri.

Baca Juga: Kasus Aktual tentang Hukum Sterlisasi atau Pengakhiran Kesuburan

 

Maka agama menganjurkan supaya ibu yang sedang hamil maupun sedang menyusui bayinya, agar selalu menjaga kondisi fisik dan rohaninya, termasuk harus mengonsumsi makanan dan minuman yang sehat lagi halal.

Hukumnya dari meninggalkan kewajiban puasa karena hamil, menyusui, dan sakit adalah sebagai berikut:

Islam membolehkan seorang ibu yang sedang hamil atau sedang menyusui bayinya, untuk tidak berpuasa, sebagai dispensasi (rukhsah) baginya.

Baca Juga: Resep Membuat 'Donat Mini' dengan Berbagai Macam Varian Rasa, Garing Diluar dan Lembut Didalam

Baca Juga: Resep Membuat 'Donat Mini' dengan Berbagai Macam Varian Rasa, Garing Diluar dan Lembut Didalam


Karena Islam menganjurkan agar selalu menjaga dan memelihara kehamilan dan bayi yang sedang tumbuh dengan mengonsumsi air susu ibunya.

Begitu juga bila sakit, ia boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan dan mengantikannya di luar bulan Ramadan kalau ia sudah sembuh, berdasarkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

Baca Juga: Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Kebiasaan Rasulullah Saw, dalam Menyambut Bulan Dzulhijjah

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x