Pandangan Islam dan Hukum dark Profesi Tenaga Kerja Wanita (TKW)

- 26 Juni 2022, 22:52 WIB
Pandangan Islam dan Hukum dark Profesi Tenaga Kerja Wanita (TKW)/
Pandangan Islam dan Hukum dark Profesi Tenaga Kerja Wanita (TKW)/ /Khaligo/pixabay/

BeritaSampang.com - Kata profesi disebut oleh orang Arab dengan kata al-maharah atau al-murasiyyah atau al-muhtarif.

Kalau seseorang disebut profesional, maka orang Arab mengatakan:

المحترف هو خاص بمهنة عن علم وخبرة.

Artinya: Profesi adalah (kerja) yang sesuai dengan keahlian khusus dengan kemampuan ilmu dan ketrampilan.

Baca Juga: Resep 'Serabi Pedas' Empuk Berongga, Dilengkapi dengan Topping Tempe Citarasa Pedas, Dijamin Suka !

Karena pembahasan ini adalah profesi tenaga kerja wanita maka orang Arab menyebut dengan al-mar 'at al-amilah yang bentuk jama'nya adalah nisa al- 'ummal.

Lalu kata tersebut ditambah dengan ya' nisbah, sehingga menjadi imraat al-'ummaliyyah, maka dapat diartikan sebagai golongan tenaga kerja wanita yang profesional.

Ada beberapa fungsi yang melekat pada diri seorang ibu (istri) dalam rumah-tangganya, antara lain:

a. Fungsi membantu dan melayani suami; baik pelayanan lahir maupun pelayanan batin.

b. Fungsi reproduksi dan regenerasi; yaitu ibu melahirkan ketu runan dan membentuk generasi pelanjut.

c. Fungsi edukatif dan religius; yaitu ibu yang mendidik anak anaknya di rumah, serta menanamkan nilai-nilai agama pada nya.

Baca Juga: Resep Panada Sosis Cukup Uleni Pakai Tangan Tanpa Mixer, Tetap Lembut Seharian

d. Fungsi protektif, yaitu ibu yang harus menjaga dirinya, melin dungi anak-anaknya dan hartanya, selama suaminya tidak ada di rumah. 

e. Fungsi afektif dan rekreatif, yaitu ibu harus pandai menciptakan keserasian, ketenteraman dan kebahagiaan dalam rumah.

Wanita Muslimah harus membedakan dirinya dengan wanita karir di negara Barat, wanita muslimah harus mengerti kedudukan nya dalam rumah tangga.

Baik kedudukannya sebagai istri maupun kedudukannya sebagai ibu dari seluruh anak-anaknya.

Baca Juga: Pandangan Islam Terhadap Rekrutmen Militer Wanita

Apabila seorang ibu hendak bekerja di luar rumahnya, apalagi di luar negeri sebagai seorang istri dan seorang ibu, maka harus seizin dengan suami dan anak-anaknya, baru Islam dapat membolehkannya.

Karena pada dasarnya, seorang istri hanya memiliki hak dan kewajiban domestik yang lingkup wilayahnya hanya dibatasi oleh lingkup rumah-tangganya. Sedangkan hak dan kewajiban publik (di luar ru mah tangga) dimiliki oleh suami.

Oleh karena itu, apabila tuntutan kehidupan rumah tangga membutuhkan istri harus bekerja di luar rumahnya, apalagi di luar negeri.

Maka Islam membolehkannya selama suami dan anak-anaknya juga mengizinkannya dan apabila istri sudah bekerja sebagai TKW di luar negeri, ia harus sering berkomunikasi dengan suami dan anak anaknya, lewat telpon atau SMS.

Baca Juga: Pengobatan dengan Menggunakan Zat yang Haram Termasuk Juga Hukumnya Haram

Karena motivasi ibu yang bekerja di luar negeri, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan pengembangan sarana kehidupan lain nya.

Maka ibu tidak boleh meleset dari niat semula, ketika baru minta izin kepada suami dan anak-anaknya untuk menjadi TKW di luar negeri.

Tatkala ibu rumah tangga meleset dari kesepakatannya dengan suami dan anak-anaknya, lalu berbuat sesuatu yang memalukan suami dan anak-anaknya, maka dosanya harus ditanggung sendiri oleh ibu (istri).***

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah