Hukum dari Transplantasi atau Pencangkokan Organ Tubuh Manusia 'Donor Mata'

- 27 Juni 2022, 22:22 WIB
Hukum dari Transplantasi atau Pencangkokan Organ Tubuh Manusia 'Donor Mata'/
Hukum dari Transplantasi atau Pencangkokan Organ Tubuh Manusia 'Donor Mata'/ /TheShiv76//Pixabay

BeritaSampang.com - Hukum dari Pencangkokan Organ Tubuh Manusia atau yang biasa juga dikenal dengan transplantasi.

Masalah donor mata, termasuk salah satu keberhasilan teknologi dalam Ilmu Kedokteran, yang dapat mengatasi salah satu kesulitan yang dialami oleh orang buta.

Dan yang menjadi masalah dalam hukum Islam, karena cornea mata yang dipindahkan kepada orang buta, adalah berasal dari mayat, sehingga terjadi dua pendapat di kalangan Fuqaha.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Hanya Satu Persinggahan’ Iklim di Cover Indah Yastami, Hubungan Kita Suatu Persinggahan

Ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkannya dengan mengemukakan alasan masing-masing; misalnya:

1) Bagi Ulama yang mengharamkannya; mendasarkan pendapat nya pada Hadith yang berbunyi:

إن كسر عظم الميت مثل كسر عظمه حيا.

(ررواه أحمد وابوداود وابن ماجه عن عائشة )

Artinya: Sesungguhnya pecahnya tulang mayat (bila dikoyak-koyak) seperti (sakitnya dirasakan mayat) ketika pecah tulangnya di waktu ia masih hidup. HR. Ahrnad, Abu Daud dan Ibnu Majah yang bersumber dari Aisyah.

Baca Juga: Resep Masakan Nusantara Ayam Kecap Lengkap dengan Tahu, Telur, Ati, dan Ceker

2) Bagi Ulama yang membolehkannya; mendasarkan pendapat nya pada hajat (kebutuhan) orang yang buta untuk melihat.

Maka perlu ditolong agar dapat terhindar dari kesulitan yang dialaminya, dengan cara mendapatkan donor mata dari mayat.

Penulis lebih cenderung mengambil pendapat yang ke dua dengan alasan bahwa kesulitan yang dialami oleh manusia, boleh diupayakan untuk dihilangkan, sebagaimana maksud Qaidah Fiqhi yah yang berbunyi:

المشقة تجلب التيسير.

Artinya: Kesulitan (yang dialami oleh manusia), boleh diupayakan untuk mendapatkan kemudahan.

Kesulitan yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah kebutaan, yang sebenarnya dapat diatasi dengan cara trans plantasi cornea mata.

Baca Juga: Menebus Perkara Wajib yang Ditinggalkan Oleh Mayit, Baik Perkara Tersebut kepada Manusia atau Allah Swt

Untuk menghindarkan manusia dari kesulitan yang dialaminya, maka Al Quran memberikan petun juk umum yang terdapat pada ayat yang berbunyi:

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَا دِهٖ ۗ هُوَ اجْتَبٰٮكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ ۗ مِلَّةَ اَبِيْكُمْ اِبْرٰهِيْمَ ۗ هُوَ سَمّٰٮكُمُ الْمُسْلِمِيْنَ ۙ مِنْ قَبْلُ وَفِيْ هٰذَا لِيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ شَهِيْدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُوْنُوْا شُهَدَآءَ عَلَى النَّا سِ ۖ فَاَ قِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰ تُوا الزَّكٰوةَ وَا عْتَصِمُوْا بِا للّٰهِ ۗ هُوَ مَوْلٰٮكُمْ ۚ فَنِعْمَ الْمَوْلٰى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ

"Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al-Qur'an) ini agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada Allah. Dialah pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.

(QS. Al-Hajj 22: Ayat 78)

Baca Juga: Transplantasi atau Pencangkokan Organ Tubuh Manusia 'Donor Mata'

Dalam Hadith juga terdapat petunjuk umum yang berbunyi:

يروا ولاتعسروا. (رواه أحمد عن أبي هريرة )

Artinya: Bersikap mudahlah (dalam menjalankan agama), dan janganlah engkau mempersulit.

Kedua nash tersebut, sangat luas jangkauan maksudnya. Tidak hanya meliputi upaya-upaya untuk mencari jalan keluar bila seseorang dalam keadaan sulit, tetapi meliputi aspek-aspek sosial lainnya.

Baca Juga: Rekomendasi Resep Daging Kurban Spesial Idul Adha 'Sop Buntut dan Buntut Bakar' Tanpa Presto

Misalnya ketidakrelaan ahli waris mayat bila cornea mata mayat ter sebut diambil untuk dipindahkan kepada orang yang membutuhkan nya.

Untuk menghilangkan kesulitan yang mungkin dapat dialami oleh tim dokter ketika mengambil cornea mata mayat. 

Baca Juga: Marshanda Hilang di Los Angeles Amerika Serikat, Sahabatnya Ungkap Kejanggalan Marshanda Sebelum Hilang

Maka lebih afdal bila calon donatur mata menyatakan dirinya bersedia menyumbang kan cornea matanya bila ia meninggal.

Tentu saja, harus dilengkapi dengan keterangan-keterangan yang dapat menjamin kepastian hukumnya, agar dikemudian hari tidak terjadi perdebatan yang sengit antara tim dokter dengan ahli waris mayat.***

 

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x