Status Hukum Menyalati Jenazah Ditengah Kuburan

- 28 Juni 2022, 18:16 WIB
Status Hukum Menyalati Jenazah Ditengah Kuburan/
Status Hukum Menyalati Jenazah Ditengah Kuburan/ /OpenClipart-Vectors/pixabay/

BeritaSampang.com - Menyalati jenazah di tengah kuburan, diartikan bagai salat atas mayat sebagai pelaksanaan fardhu kifayah di tengah kuburan, karena jenazah itu belum pernah disalati.

Ada beberapa tempat yang sering ditempati menyalati jenazah, antara lain di rumah, di mushalla, di langgar dan di masjid.

Tetapi kadang-kadang ada di antara kelompok orang Muslim yang menyalati jenazah keluarganya di tengah kuburan, karena didorong oleh faktor faktor tertentu.

Baca Juga: Pendapat Jumhur Ulama Terkait Zakat Tanah yang Disewakan

Oleh karena itu, dapat diketahui kebolehan atau kemakruhannya pada uraian berikut ini.

Ada dua macam pendapat di kalangan Ulama Hukum Islam tentang status hukumnya menyalati jenazah di tengah kuburan, yaitu:

a. Pendapat yang mengatakan makruh hukumnya, berasal dari Imam Syafi'i, Imam Ishaq dan Imam Ibnu al-Mundhir.

Ketiga Ulama tersebut, sependapat dengan penetapan beberapa Ulama dari kalangan Sahabat; antara lain Ali bin Abi Talib, Abdullah bin Amr bin 'Aş dan Ibnu Abbas.

Baca Juga: Aspek Kesamaan dan Perbedaan Zakat dengan Pajak

Karena kesemuanya berdasarkan pada keterangan sebuah Hadith yang berbunyi:

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam Masail Al Fiqh Al Mughny


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x