Status Hukum Menyembelih Hewan diatas Kuburan

- 28 Juni 2022, 19:46 WIB
Status Hukum Menyembelih Hewan diatas Kuburan/
Status Hukum Menyembelih Hewan diatas Kuburan/ /IlonaBurschl/lixabay/

BeritaSampang.com - Menyembelih binatang diatas kuburan, diartikan sebagai penyembelihan binatang karena dilandasi oleh suatu kepercayaan sebagian orang Islam, bahwa binatang yang disembelih itu, dapat menjadi kendaraan orang mati di akhirat.

Akan tetapi orang-orang Jahiliyah mengartikan sebagai sumbangan orang mati, yang berupa daging sembelihan kepada binatang buas beserta burung-burung pemakan bangkai.

Hal ini, diterangkan oleh Al-Khataby sebagai berikut:

Baca Juga: Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Luar Hari Tasyriq, Simak Selengkapnya Di Sini

كان أهل الجاهلية يعقوب الإبل على الرجل الجواد، يقول مجازيه على فعله لأنه كان يعير حياته، فيطعمها الأضياف فنحن نعتها عند قبر ليأكلها السباع والطير فيكون مطعمًا بعد مماته كما كان مطعما في حياته.

Artinya: Orang-orang Jahiliyah sering menyembelih unta (di atas kuburan) orang yang pemurah (di masa hidupnya). Mereka (orang Jahiliyah) mengatakan bahwa kami melakukannya atas nama per buatan (orang mati itu), karena dialah yang sering menyembelih (bi natang) di masa hidupnya, lalu memberikan kepada tamu-tamu (yang datang). (Oleh karena itu), kami pula yang menyembelih binatang di atas kuburannya, agar dapat dimakan oleh binatang buas dan burung. Maka orang mati itu, masih sempat memberi makan setelah ia me ninggal, sebagaimana ia sering memberi makan di masa hidupnya.

Orang-orang Jahiliyah menyembelih binatang di atas kuburan, bertujuan untuk melanjutkan kebiasaan orang-orang kaya berfoya-foya di masa hidupnya, dengan menyajikan daging mentah kepada binatang buas dan burung-burung.

Baca Juga: Simak Kata Buya Yahya: Ciri-Ciri Mimpi yang Akan Menjadi Nyata

Akan tetapi, di kalangan sebagian orang Islam, yang sering menyembelih binatang di atas kuburan, bertujuan untuk menjadikan alat transportasi (kendaraan) di akhirat bagi orang mati, dengan menyajikan kepada tamu-tamu yang datang dari jauh untuk mengadakan ta'ziyah.

Kepercayaan mereka menganggap bahwa binatang itu tidak dapat dijadikan alat transportasi oleh orang mati bila tidak disembelih di atas kuburannya.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam Masail Al Fiqh


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x