Ketentuan Hukum Diadakannya Pemindahan Mayat dan Motivasinya

- 28 Juni 2022, 21:53 WIB
Ketentua Hukum Diadakannya Pemindahan Mayat dan Motivasinya/
Ketentua Hukum Diadakannya Pemindahan Mayat dan Motivasinya/ /facebook/Tazkirah Ustaz²/

BeritaSampang.com - Memindahkan mayat adalah upaya memindahkan mayat atau tulang-tulangnya, dari suatu daerah kepada daerah yang lain

Karena telah diwasiatkan oleh si mayat ketika ia masih hidup, atau karena pertimbangan lain dari keluarganya.

Memindahkan mayat belum tentu memindahkan pekuburan, yaitu hanya mayatnya saja yang dipindahkan dari pekuburan yang lama kepada pekuburan yang baru.

Baca Juga: Motivasi Pemindahan Kuburan dan Ketentuan Hukumnya

Jadi kalau memindahkan mayat, berarti pekuburan yang pernah ditempatinya, tetap berfungsi sebagaimana biasanya.

Lain halnya kalau memindahkan pekuburan, memang pekuburan yang lama tidak berfungsi lagi sebagaimana biasanya.

Ada beberapa motivasi yang melandasi sehingga diadakan pemindahan mayat, antara lain:

1) Karena ada wasiat dari si mayat ketika ia masih hidup: yaitu pernah mewasiatkan kepada keluarganya, agar nantinya di kuburkan berdekatan dengan kuburan keluarga-keluarganya yang telah mendahuluinya.

Akan tetapi, karena sesuatu hal sehingga la dikuburkan di daerah yang sangat jauh dari tem pat yang telah diwasiatkannya.

Untuk merealisir wasiat itu, maka keluarga-keluarganya berupaya memindahkan mayatnya atau tulang-tulangnya ke tempat yang telah diwasiatkannya.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam Masail Al Fiqh


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x