Hikmah Larangan Memakan Makanan Haram

- 30 Juni 2022, 23:00 WIB
Hikmah Larangan Memakan Makanan Haram /
Hikmah Larangan Memakan Makanan Haram / /Najrah / pixabay/

Namun dikecualikan daripadanya adalah bangkai ikan dan belalang, maka hukumnya halal.

2. Diharamkan mengkinsumsi darah karena dalam darah mengandung racun yang sangat berdampak buruk bagi kesehatan manusia.

Darah rentan terhadap pertumbuhan bakteri, sehingga konsumsi dapat meningkatkan risiko infeksi dan penyakit lainnya.

3. Daging babi diharamkan karena dalam daging babi merupakan sarang kuman penyebab sakit tulang dan sendi.

Daging babi punya risiko kontaminasi bakteri Yersinia enterocolitica yang berbahaya, jika masuk ke dalam tubuh manusia, bakteri ini bisa menyebabkan demam dan penyakit pada saluran pencernaan, gejala yang muncul seperti diare, muntah, dan kram perut.

Selain itu, daging hewan bertubuh gemuk ini juga cukup sulit dicerna, mengkonsumsinya juga memicu Kanker kolorektal, Penyakit hati, Hepatitis E, Cacingan.

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya, Allah telah mengharamkan khamar dan uang penjualannya, bangkai dan uang hasil penjualannya, serta babi dan uang hasil penjualannya." (HR Abu Dawud; Ahmad; dan Ibnu Majah)

Baca Juga: Cuaca Cerah, Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di Rusia

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah Ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَا لدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَا لْمُنْخَنِقَةُ وَا لْمَوْقُوْذَةُ وَا لْمُتَرَدِّيَةُ وَا لنَّطِيْحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ۗ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَ نْ تَسْتَقْسِمُوْا بِا لْاَ زْلَا مِ ۗ ذٰ لِكُمْ فِسْقٌ ۗ اَلْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْـنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَا خْشَوْنِ ۗ اَ لْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَـكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَ تْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَـكُمُ الْاِ سْلَا مَ دِيْنًا ۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَا نِفٍ لِّاِثْمٍ ۙ فَاِ نَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ‏

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x