BeritaSampang.com - Kurban merupakan ibadah yang sifatnya disunahkan.
Terdapat dua hukum dalam kurban, yakni sunah Kifayah dan sunah Ainiyah.
Sebagai umat musllim, tentu kita harus mengetahui apa yang dimaksud sunah Kifayah dan sunah Ainiyah tersebut.
Buya Yahya akan menjelaskan kedua hukum sunah itu melalui ceramah yang disampaikan.
Baca Juga: Tak Betah, Cristiano Ronaldo Dikabarkan Akan Segera Tinggalkan MU
Sebagai penceramah, Buya Yahya menjelaskan pengertian sunah Kifayah dan sunah Ainiyah dengan bahasa yang cukup dimengeti.
Buya Yahya mengatakan, dalam sunah Ainiyah satu kambing kurban hanya diperuntukkan pada satu orang saja.
Sementara dalam sunah Kifayah, satu kambing atau satu hewan kurban bisa diperuntukkan pada seluruh keluarga.
Dengan begitu, sunah Ainiyah bisa juga berlaku sebagai sunah Kifayah.
Artinya, jika ada salah satu orang dalam satu keluarga ada yang sudah menjalankan kurban, maka tuntutan atau permintaan berkurban pada yang lainnya menjadi gugur.
Artikel Rekomendasi