Baca Juga: Piala Presiden 2022: Kalah Adu Penalti, Barito Putera Pulang Dengan Kepala Tegak
Hal tersebut bisa digambrkan dengan fardu Kifaya ketika menyolati janazah.
Apabila sudah ada yang menyolati janazah, maka tuntutan yang lain menjadi gugur.
Baca Juga: Dituding Bohong Mendapat Beasiswa dari Kampus Moestopo, Beginilah Klarifikasi Mayang!
Akan tetapi, hal itu bukan berarti tidak dianjurkan bagi yang lain.
Buya Yahya juga menjelaskan, hukum sunah Kifayah dan sunah Ainiyah ini kerap kali menjadi tafsir yang salah.
Sebagian orang salah menganggap bahwa satu kambing untuk satu keluarga.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain dan Link Live Streaming Borneo FC vs PSM Makassar
Buya Yahya menekankan, satu kambing berlaku untuk satu orang saja akan tetapi sekaligus bisa menggugurkan sunah Kifayah.
Berdasarkan hal tersebut bisa disimpulkan apabila ada salah satu keluarga yang berkurban kambing, maka ia telah melakukan sunah Ainiyah sekaligus sunah Kifayah. ***
Artikel Rekomendasi