Simak Kata Buya Yahya: Hukum Arisan Kurban dan Kurban Online dalam Fiqih Islam

- 3 Juli 2022, 16:37 WIB
Ceramah Buya Yahya mengenai hukum arisan kurban dan kurban online berdasar fiqih islam/
Ceramah Buya Yahya mengenai hukum arisan kurban dan kurban online berdasar fiqih islam/ /tangkapan layar yooutube.com/ Al-Bahjah TV/

BeritaSampang.com - Sejatinya, arisan dilakukan untuk ajang silaturrahmi antar anggota yang satu dengan yang lainnya.

Sementara itu, kurban merupakan persembahan kepada Allah SWT sebagai bentuk rasa syukur atas segala nikmat yang sudah diberikan. 

Maka tak heran, apabila seorang muslim ingin melakukan kurban meski status hukumnya adalah sunah. 

Baca Juga: Mengenal Sunah Kifayah dan Sunah Ainiyah dalam Kurban, Simak Kata Buya Yahya!

Pemilihan hewan kurbanpun harus dilakukan dengan seksama, yakni harus memenuhi syariat Islam. 

Lalu bagaimana hukumnya apabila seseorang melakukan arisan kurban? 

Untuk itu, Buya Yahya telah menjelaskan dalam ceramahnya.

Arisan kurban bisa dihukumi sah apabila semua orang bisa melakukan ibadah kurban dari uang arisan tersebut. 

Baca Juga: Tak Betah, Cristiano Ronaldo Dikabarkan Akan Segera Tinggalkan MU

Hal itu dikarenakan, adanya faktor tolong menolong dari setiap anggota untuk mempermudah anggota lainnya bisa berkurban.

Akan tetapi, dalam hal ini terdapat catatan yang perlu diingat oleh pelaku arisan kurban. 

Arisan kurban yang dilakukan harus memperhatikan komitmen dari masing-masing anggota. 

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Kalah Adu Penalti, Barito Putera Pulang Dengan Kepala Tegak

Lebih lanjut, Buya Yahya juga menjelaskan mengenai hukum kurban online yang kerap kali terjadi sekarang. 

Biasanya, kurban online dilakukan dengan cara mengirim uang kepada lembaga atau komunitas yang menyediakan kurban online untuk dibelikan hewan kurban sesuai harga yang disepakati. 

Kemudian proses penyembelihan dan pembagiannya pun dilakukan oleh lembaga atau komunitas yang mengelola kurban online tersebut. 

Baca Juga: Dituding Bohong Mendapat Beasiswa dari Kampus Moestopo, Beginilah Klarifikasi Mayang!

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya melalui ceramahanya, hukum kurban online itu dianggap sah secara dhahir. 

Namun dengan catatan, pengguna jasa kurban online harus bisa memastikan bahwa lembaga atau komunitas penyedia hewan kurban mengetahui hukum-hukumk kurban sesuai syariat islam.***

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini