Mengqhada Puasa Ramadhan Pada 9 Hari Pertama Dzulhijjah

- 3 Juli 2022, 21:54 WIB
Mengqhada Puasa Ramadhan Pada 9 Hari Pertama Dzulhijjah /
Mengqhada Puasa Ramadhan Pada 9 Hari Pertama Dzulhijjah / /aditya_wicak / pixabay/

BeritaSampang.com - Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qadha’ puasa Ramadhan.

Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa Ramadhan, mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh.

Alasan mereka adalah bahwa mengqadha’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin.

Baca Juga: Tiga Hal yang Allah Swt Maafkan Atas Hamba-Nya

Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa.

Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah).

Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqadha’ puasa Ramadhan.

Mereka mengatakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqadha’ puasa tadi masih lapang.

Baca Juga: Ketentuan Hukum Shalat Seorang Hamba Ketika Aurat Terbuka

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَقُولُ كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x