BeritaSampang.com - Akikah merupakan penyembelihan hewan dalam syariat Islam, sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah Swt,. mengenai bayi yang dilahirkan.
Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadis.
Kemudian ada ulama yang menjelaskan bahwa akikah sebagai penebus, artinya akikah itu akan menjadikan terlepasnya kekangan jin yang mengiringi semua bayi sejak lahir.
Baca Juga: Penyebab Muslim dan Muslimah Zaman Now Sulit Mendapatkan Jodoh
Sementara itu, ibadah kurban adalah melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah Swt.
Kurban dilakukan pada bulan Zulhijah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (Iduladha), serta 11, 12, dan 13 (hari Tasyrik).
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabiin, tabiut-tabiin, dan ahli fikih menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunah muakad (utama).
Tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabiin) dan Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.
Baca Juga: Mengqhada Puasa Ramadhan Pada 9 Hari Pertama Dzulhijjah
Dalam permasalannya disini, jika ada dari sebagian umat Islam yang sedari kecil ia menjadi sampai dewasa namun belum diaqiqahi, lalu ketika hari raya Idul Adha tiba sudah memilki kemampuan untuk membeli hewan kurban.
Artikel Rekomendasi