Wajib Hukumnya Berkurban dalam Madzhab Hanafi, Begini Penjelasan Hj Abdul Somad dalam Tausiyahnya

- 3 Juli 2022, 22:33 WIB
Ustadz Abdul Somad sedang bertausiyah di Lapangan Muhammad Yamin Sijunjung, Minangkabau/
Ustadz Abdul Somad sedang bertausiyah di Lapangan Muhammad Yamin Sijunjung, Minangkabau/ /tangkapan layar/ ustadzabdulsomad_official/

BeritaSampang.com – umat islam diseluruh dunia sudah menantikan perayaan Idul Adha yang hanya terjadi sekali dalam setahun.

Seperti yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama, Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.

Tetapi tahukah kamu hukum berkurban menurut syariat islam?

Baca Juga: Shock! Begini Nasib Ponari Sekarang, Barikut Pernyataanya!

Menurut syariat islam, berkurban hukumnya sunnat muakkad dan makruh apabila ditinggalkan bagi orang yang mampu. Seperti kita tahu Allah swt mencintai hambanya yang mau menyumbangkan hartanya untuk disedekahkan.

Ketentuan mampu disini dijelaskan bahwa apabila sudah dapat memenuhi sandang, pangan, papan dan punya harta berlebih. Apabila belum bisa memenuhi syarat-syarat berikut tidak wajib baginya.

Seperti yang sudah dilansir sebelumnya, keistimewaan dalam berkurban itu sungguh luar biasa, diantara lain adalah gugurnya dosa bagi seseorang yang telah berkurban.

Baca Juga: Syirik yang Sering Diucapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari

Namun ternyata Madzhab Hanafi memiliki ketentuan hukum yang berbeda dari madzhab yang lain.

Hukum Berkurban dalam Madzhab Hanafi adalah wajib bagi orang yang mampu, mampu disini berartikan mampu dalam ukuran bershadaqah yakni dapat memenuhi sandang, pangan, papan.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini