BeritaSampang.com – Seperti yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama, Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.
Menurut syariat islam, berkurban hukumnya sunnat muakkad dan makruh apabila ditinggalkan bagi orang yang mampu. Seperti kita tahu Allah swt mencintai hambanya yang mau menyumbangkan hartanya untuk disedekahkan.
Seperti yang dilansir sebelumnya orang yang berkurban akan mendapatkan keistimewaan yang luar biasa oleh Allah swt salah satunya adalah dimaafkan seluruh dosa-dosanya.
Baca Juga: Wajib Hukumnya Berkurban dalam Madzhab Hanafi, Begini Penjelasan Hj Abdul Somad dalam Tausiyahnya
Tetapi tahukah kamu Hukum Berkurban itu berbeda-beda dalam sebuah madzhab?
Hukum Kurban berdasarkan Empat Madzhab
Madzhab Syafi’i
Madzhab ini memutuskan untuk menyepakati hukum berkurban adalah sunnah muakkad, tidak wajib untuk orang yang tidak mampu dan wajib untuk orang yang mampu dan apabila tidak dilaksanakan akan makruh. Wajib disini dalam artian memiliki harta berlebih.
Madzhab Maliki
Baca Juga: Shock! Begini Nasib Ponari Sekarang, Barikut Pernyataanya!
Artikel Rekomendasi