Surat Al Maidah Ayat 38 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsir

- 5 Juli 2022, 00:39 WIB
Tafsir Al Maidah ayat 38
Tafsir Al Maidah ayat 38 /Pixabay/Ejup Lila

BeritaSampang.com - Surat Al Maidah ayat 38 berisi tentang hukuman bagi orang yang mencuri.

Surat  Al Maidah adalah surat ke-5 dalam Al Qur'an yang terdiri dari 120 surat. Surat ini tergolong dalam surat Madaniyyah dan terletak dalam Al Qur'an juz 6 sampai juz 7.

Surat ini dinamakan Al Maidah (hidangan) karena memuat kisah para pengikut setia nabi Isa yang meminta kepada nabi Isa agar Allah menurunkan Al Maidah (hidangan makanan) dari langit untuk mereka.
 
Baca Juga: Surat Al Maidah Ayat 36-37 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsir

Surat Al Maidah juga disebut Al-Uqud (perjanjian), karena kata itu terdapat pada ayat pertama surah ini, di mana Allah menyuruh agar hamba-hamba-Nya memenuhi janji terhadap Allah maupun perjanjian-perjanjian yang mereka buat terhadap sesamanya.

Surat ini juga dinamakan Al-Munqidz (yang menyelamatkan), sebab pada bagian akhir surah ini memuat kesaksian Isa Al-Masih terhadap kaum pengikutnya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Maidah ayat 38 :

وَا لسَّا رِقُ وَا لسَّا رِقَةُ فَا قْطَعُوْۤا اَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِۢمَا كَسَبَا نَـكَا لًا مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Arab-Latin;
Was-saariqu was-saariqotu faqtho'uuu aidiyahumaa jazaaa-am bimaa kasabaa nakaalam minalloh, wallohu 'aziizun hakiim.

Terjemah:
"Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 38).
 
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Nan Ko Paham’ Kkz D Blg, Lagu Viral di TikTok

Tafsir Ringkas Kemenag:
Setiap kejahatan ada hukumannya. Pelakunya akan dikenakan hukuman. Begitu pula halnya seorang pencuri akan dikenakan hukuman karena melanggar pencurian. Seseorang, baik laki-laki maupun perempuan yang mengambil harta orang lain dari waktu yang tepat dengan diam-diam, disebut “pencuri.”

Orang yang telah akil balig mencuri harta orang lain yang nilainya minimal seperempat dinar, dengan kemauannya sendiri dan tidak dipaksa, dan mengetahui bahwa perbuatannya haram, dilarang oleh agama. Orang itu sudah memenuhi syarat untuk dikenai hukuman potong tangan kanan, sebagaimana yang diperintahkan dalam ayat ini.

Suatu pencurian dapat ditetapkan apabila ada bukti-bukti atau ada pengakuan dari pencuri itu sendiri, hukuman potong tangan tersebut dapat dibatalkan jika pencuri itu dimaafkan oleh orang yang dicuri hartanya dengan syarat sebelum perkaranya ditangani oleh yang di tunjuk atau yang ahli.

Pelaksanaan hukum potong tangan dilaksanakan oleh orang yang ditunjuk untuk itu, dengan syarat-syarat tertentu. Penetapan nilai harta yang dicuri, yang dikenakan hukum potong tangan bagi pelakunya yaitu setidaknya seperempat dinar sebagaimana disebutkan di atas.
 
Baca Juga: Amalan Kontinyu Walau Sedikit Lebih Utama daripada Amalan yang Banyak Namun Terputus

Seorang pencuri yang telah dipotong tangan kanannya, kemudian ia mencuri lagi dengan syarat-syarat seperti semula maka dipotonglah kaki kirinya. Jika ia mencuri lagi untuk ketiga kalinya, dipotong lagi tangan kirinya, jika ia mencuri lagi untuk keempat kalinya, dipotong lagi kaki kanannya.

Jika ini semua sudah dilaksanakan tetapi ia masih mencuri untuk kelima kali, maka ia di-ta'zir, artinya diberi hukuman yang ditetapkan oleh penguasa, misalnya dipenjarakan atau diasingkan ke tempat lain, sehingga ia tidak dapat lagi mencuri. 

Potong tangan ini diperintahkan Allah sebagai hukuman kepada pencuri, baik laki-laki maupun perempuan, karena Allah Mahaperkasa, maka ia tidak akan membiarkan pencuri-pencuri dan manusia lainnya melakukan maksiat. 

Allah Mahabijaksana di dalam menetapkan sesuatu seperti menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri, karena itu diperhatikan lebih dalam, dalam pelaksanaannya akan menimbulkan maslahat yang banyak, minimalnya dapat membatasi merajalelanya pencurian.***
 

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini