Bagaimana Jika Seseorang  Bersendawa Saat Shalat, Bolehkah?

- 29 Juli 2022, 08:23 WIB
Bagaimana Jika Seseorang  Bersendawa Saat Shalat, Bolehkah? / 
Bagaimana Jika Seseorang  Bersendawa Saat Shalat, Bolehkah? /  /Thirdman /
 

BeritaSampang.com - Sendawa terjadi karena ada kelebihan gas di dalam perut atau tenggorokan sehingga secara otomatis tubuh akan mengeluarkannya.

Udara yang masuk bersama makanan, dan juga saat menggunakan sedotan akan masuk ke dalam tubuh hal inilah yang dapat memicu terjadinya sendawa.

Terdapat penyebab dari terjadinya sendawa, yaitu, mengonsumsi makanan atau minuman tertentu, antara lain brokoli, kacang-kacangan, pisang, biji-bijian utuh, kismis, dan minuman berkarbonasi atau soda.
 
Baca Juga: Kapan Batas Akhir Shalat Isya? Berikut Penjelasannya

Melakukan olahraga ringan berapa saat setelah makan juga dapat membantu kelancaran proses pencernaan, sehingga mengurangi sendawa.

Lalu, bagaimana jika bersendawa dalam shalat?

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Instagram @thalibmuda berjudul, "Bolehkah Bersendawa Dalam Shalat?"
 
Baca Juga: Harus Kita Tahu! Bagaimana Jika Makmum Mendahului Imam, Apa Resikonya?

Pertanyaan:

Apa hukum sendawa ketika shalat? Apakah membatalkan shalat? Bagaimana jika sampai keluar suara heek.., batal gak?

Jawaban:

Jika sendawa itu bersuara, dan bisa ditahan, namun dikeluarkan oleh orang yang shalat, maka menurut Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan as-Syaibani (murid senior Abu Hanifah).
 
Baca Juga: Jika dengan Sengaja Meninggalkan Shalat, Bagaimana Cara Taubatnya?

"Untuk sendawa, biasanya keluar suara (huruf), dan bisa ditahan maka membatalkan shalat menurut kedua imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan. Namun jika tidak bisa ditahan, tidak membatalkan shalat." (Durar al-Hukkam, 1/448).

Sementara dalam madzhab Malikiyah, mereka menyamakan hukum sendawa dengan berdehem. Al-Ujhuri mengatakan,
 
Baca Juga: Seberapa Penting Mengetahui Akhlak Seseorang, Bagaimana Cara Mengetahuinya?

"Yang jelas, sendawa dan keluar dahak, hukumnya sama dengan berdehem." (al-Fawakih ad-Dawani, 3/15).

Dan pendapat yang paling kuat dalam madzhab Maliki, bahwa sendawa bisa membatalkan shalat jika sendawa itu dilakukan karena sengaja dan main-main. (al-Fawakih ad-Dawani 'ala risalah. al-Qoiruwani, 3/15).*** 

Editor: Solehoddin

Sumber: thalibmuda


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini