Bagaimana Jika Peci atau Mukena Menutupi Dahi Ketika Sujud, Sahkah Shalatnya?

- 29 Juli 2022, 08:35 WIB
Bagaimana Jika Peci atau Mukena Menutupi Dahi Ketika Sujud, Sahkah Shalatnya? /
Bagaimana Jika Peci atau Mukena Menutupi Dahi Ketika Sujud, Sahkah Shalatnya? / /Alena Darmel

BeritaSampang.com - Nabi Muhammad memberikan analogi mengenai pentingnya shalat bagi agama Islam dan umat muslim.

Shalat diumpamakan sebagai tiang yang menopang bangunan.

Dalam analogi ini, bangunannya adalah Islam yang dibangun atas dasar jihad.
 
Baca Juga: Mengapa Malaikat Malik Tidak Pernah Tersenyum, Apa Alasannya?

Shalat dijadikan sebagai pengokoh dasar keislaman dan penopang jalan mencapai jihad kepada Allah.

Dalam shalat, baik laki-laki maupun perempuan dilarang menggunakan pakaian yang ketat.

Pelarangan ini dikarenakan pakaian ketat membuat aurat terlihat melalui lekuk tubuh.

Lalu, bagaimana jika dahi tertutup mukenah atau peci?.
 
Baca Juga: Benarkah Anak perempuan Milik Ayah Sampai Menikah Tapi Anak Lelaki Milik Ibu Selamanya?

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Instagram @mudahmengingat berjudul, "Peci/Mukena Menutupi Dahi Ketika Sujud, Sahkah Shalatnya?"

Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara dua pelipis (shudghoini), dan lebarnya antara rambut kepala dengan kedua alis.

Dahi (jabhah) di sini harus dalam keadaan terbuka. Jika sebagian kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya, sudah dianggap sah. Demikian dijelaskan dalam Nail Ar-Raja' bi Syarh Safinah An-Naja', hlm. 246-247.

Kalau bagian mukena atas (mukena yang menempel sekitar dahi) atau pecis ada yang menutupi dahi, tetapi masih ada bagian dahi yang terbuka lalu menempel pada tanah atau lantai, maka sujud dan shalat tetap sah.
 
Baca Juga: Kapan Batas Akhir Shalat Isya? Berikut Penjelasannya

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Bila masih ada sebagian dahi yang terbuka sehingga ada sebagian yang menempel pada tempat sujud, maka sujudnya sah, tetapi yang disunnahkan adalah dahi terbuka semua dan bisa menempel dengan sempurna." (Al-Majmu' Syarh Al-Muhaddzab, 1:145)
 
Baca Juga: Seberapa Penting Mengetahui Akhlak Seseorang, Bagaimana Cara Mengetahuinya?

Adapun kalau yang dimaksud adalah sujud di atas mukena yang melebar saat sujud, sehingga dahi saat sujud beralaskan mukena, maka ada penjelasan syarat sujud yang disebutkan dalam kitab Safinah An-Naja' adalah:

أن لا يسجد على شيء يتحرك بحركته
 
Baca Juga: Jika dengan Sengaja Meninggalkan Shalat, Bagaimana Cara Taubatnya?

"Tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya)", maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya. Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak, maka sujudnya harus diulang. Lihat Nail Ar-Raja', hlm. 247-248.***
 

Editor: Solehoddin

Sumber: mudahmengingat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah