Manakah yang Lebih Utama, Shalat atau Panggilan Ibu?

- 31 Juli 2022, 06:34 WIB
Manakah yang Lebih Utama, Shalat atau Panggilan Ibu? /
Manakah yang Lebih Utama, Shalat atau Panggilan Ibu? / /Andrea Piacquadio /
 
BeritaSampang.com - Burrul Walidain adalah bagian dalam etika Islam yang menunjukan kepada tindakan berbakti (berbuat baik) kepada kedua orang tua.

Yang mana berbakti kepada orang tua ini hukumnya fardhu (wajib) ain bagi setiap Muslim, meskipun seandainya kedua orang tuanya adalah non muslim.

Setiap muslim wajib mentaati setiap perintah dari keduanya selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan perintah Allah.
 
Baca Juga: Siapa Sajakah Tujuh Golongan yang Kelak Mendapatkan Naungan dari Allah?

Birrul walidain merupakan bentuk silaturahim yang paling utama.

Berbakti kepada orang tua lebih diutamakan dibanding Jihad yang fardhu kifayah.

Sehingga seseorang yang hendak berangkat berjihad kemudian Orang tuanya tidak mengizinkannya maka dia dilarang untuk pergi berjihad.

Apabila jihad itu fardhu kifayah (tathawwu’), maka diwajibkan izin kepada orang tua dan diharamkan berangkat tanpa izin keduanya Ini adalah kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bin Ash, dia berkata,
 
Baca Juga: Siapa Sajakah Tujuh Golongan yang Kelak Mendapatkan Naungan dari Allah?

“Datang seorang lelaki kepada Nabi Muhammad minta izin kepadanya untuk berangkat jihad. Maka dia bertanya, “Apakah kedua orangtuamu masih hidup?” la menjawab, “Iya.” Maka dia bersabda, “Pada keduanyalah engkau berjihad”.

Berbakti kepada orang tua hukumnya adalah fardhu ain. Sehingga ia lebih didahulukan terhadap jihad yang hukumnya hanya fardhu kifayah.

Lalu, bagaimana dengan shalat, lebih utama shalat atau panggilan ibu?
 
Baca Juga: Siapakah Orang-orang yang Disebut Pencuri di dalam Shalatnya, Mengapa?

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Instagram @haipembelajar berjudul, "Shalatku Atau Panggilan Ibu?"

PERTANYAAN :

Apakah seseorang harus menjawab (panggilan) ibunya ketika shalat?

JAWABAN:

إذا شرع المصلي في صلاة فإن كانت فرضا لم يجز له أن يقطعها ليجيب أمه أو أباه، أما إذا كانت الصلاة نفلا فيجوز له قطعها لإجابة والديه، إذا دعت الحاجة إلى ذلك. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
 
Baca Juga: Siapakah Orang-orang yang Disebut Pencuri di dalam Shalatnya, Mengapa?

Apabila seseorang telah mulai mengerjakan shalat, maka jika shalatnya wajib tidak boleh memutus shalat tersebut untuk menjawab panggilan ibu atau bapaknya. Adapun jika shalat sunnah, maka boleh membatalkan shalatnya untuk menjawab panggilan kedua orang tuanya jika memang hal itu diperlukan.

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta' no. 20072
 
Semoga bermanfaat.***
 

Editor: Solehoddin

Sumber: haipembelajar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini