Bagaimana Hukum Jika Keluar Kencing Ketika Mengerjakan Shalat?

- 31 Juli 2022, 07:22 WIB
Bagaimana Hukum Jika Keluar Kencing Ketika Mengerjakan Shalat? /
Bagaimana Hukum Jika Keluar Kencing Ketika Mengerjakan Shalat? / /Thirdman /
 
BeritaSampang.com - Syarat-syarat shalat adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum salat ditunaikan.

Jenis syarat dalam salat dibagi berdasarkan kemampuan dari dalam diri individu maupun pengamatan dari luar diri individu.

Syarat yang harus dimiliki di dalam diri individu meliputi beragama Islam, baligh, berakal sehat, dan mengetahui rukun salat.
 
Baca Juga: Bagaimana Status Hukum Shalat Orang Bertato, Sah atau Batal?

Sementara syarat yang berasal dari luar individu ialah kebersihan dan kesucian dari hadas dan najis, ketepatan waktu pelaksanaan salat serta posisi salat menghadap kiblat.

Sebelum melaksanakan salat, tiap muslim wajib melakukan wudu.

Caranya adalah dengan membersihkan bagian tubuh tertentu menggunakan air.
 
Baca Juga: Faktor Apa Saja yang Dapat Membatalkan Shalat?

Wudu mejadi syarat wajib sebelum melaksanakan salat wajib maupun salat sunah.

Syarat pelaksanaan wudu adalah berislam, berakal sehat, menggunakan air suci, dan tidak berpenghalang.

Wudu dapat menjadi batal akibat beberapa hal. Penyebab paling umum adalah keluarnya kotoran dari anus atau alat kelamin.
 
Baca Juga: Berikut Adalah Beberapa Tips Agar Rajin Mengerjakan Shalat Lima Waktu

Terlepas dari penjelasan diatas, bagaimana jika keluar kencing saat shalat?

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Instagram @haipembelajar berjudul, "Keluar Kencing Ketika Sholat?"

Pakaian yang terkena rembesan kencing tidak perlu dicuci, apalagi hanya seperempat tetes (jika benar) tentu sulit dilihat, atau boleh jadi hanya perasaan waswas yang datangnya dari setan atau sisa air cebok.
 
Baca Juga: Bolehkah Mengakhirkan Sholat Isya Sekalian Tahajud?

Anda tidak perlu lagi mengganti celana berkali-kali. Jika memungkinkan, letakkan secarik kain di bawah kemaluan, untuk lebih aman.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, "Jika hal itu sedikit, dimaafkan. Apabila setelah shalat, orang itu tidak melihat najis di pakaiannya atau badannya, maka shalatnya sah, karena terdapat hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya), "Umatku dimaafkan dari sikap keliru, lupa, dan terpaksa." (HR. Ibnu Majah) 
 
Fatawa Manarul Islam Ibnu Utsaimin: 1/108)
.***
 

Editor: Solehoddin

Sumber: haipembelajar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini