Bagaimana Hukum Menelan Ludah Saat Shalat?

- 27 Agustus 2022, 13:48 WIB
Bagaimana Hukum Menelan Ludah Saat Shalat? /
Bagaimana Hukum Menelan Ludah Saat Shalat? / /
 
BeritaSampang.com - Salat lima waktu adalah shalat yang dikerjakan pada waktu tertentu, sebanyak lima kali sehari.

Shalat lima waktu merupakan salah satu dari lima rukun Islam.

Allah menurunkan perintah shalat lima waktu ketika peristiwa Isra Mikraj.
 
Baca Juga: Tips Memberikan Mahkota kepada Orang Tua, Apa yang Harus Dilakukan?

Shalat ini hukumnya fardu ain (wajib), yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah menginjak usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sakit keras, gangguan kejiwaan, haid, dan sebagainya.

Khusus untuk sakit atau disabilitas yang membatasi umat menjalankan shalat sebagaimana mestinya, maka mereka diperbolehkan melakukan shalat dalam posisi duduk atau berbaring semampu mereka.

Khusus pada hari Jumat, laki-laki muslim wajib melaksanakan shalat Jumat di masjid secara berjemaah (bersama-sama) sebagai pengganti shalat Zuhur.
 
Baca Juga: Nasihat-nasihat Imam Syafi'i yang Menggugah Keimanan

Shalat Jumat tidak wajib dilakukan oleh perempuan, atau bagi mereka yang sedang dalam perjalanan (musafir).

Bagaimana jika shalat menelan ludah? Batal kah?

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Instagram @haipembelajar berjudul, "Apa benar Menelan Ludah sholat jadi Batal?"

Bismillah was shalatu was salamu 'ala rasulillah, amma ba'du, Salah satu pembatal shalat adalah makan atau minum dengan sengaja. 
 
 
Karena sikap semacam ini bertentangan dengan perintah Allah,

وقوموا لله قانتين

"Tegakkanlah shalat untuk Allah dengan tenang." (QS. Al-Baqarah: 238)
 
Baca Juga: Menjadi Wali Allah dengan Amalan-amalan Wajib dan Sunnah, Hadis Arbain An-Nawawi

Apakah menelan ludah termasuk makan dan minum?

Al-Buhuti - ulama madzhab Hambali - (w. 1051 H) ketika menjelaskan hal-hal yang membatalkan shalat, beliau mengatakan:

Tidak masalah menelan sisa makanan di mulutnya tanpa dikunyah, atau sisa makanan yang terselip di sela gigi tanpa dikunyah, yang terlarut bersama ludah, dan sisa makanan itu sedikit. Karena semacam ini tidak disebut makan. (Kasyaf al-Qana', 1/398).
 
Baca Juga: Tips Memberikan Mahkota kepada Orang Tua, Apa yang Harus Dilakukan?

Sebagian ulama menegaskan, menelan ludah tidak termasuk dalam kategori makan dan minum, bahkan meskipun bercampur dengan sisa makanan yang menempel di gigi.

Demikian, Allahu a'lam.***
 

Editor: Solehoddin

Sumber: haipembelajar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini