Larangan Menuduh atau Mengkafirkan Seseorang dengan Sembarang

- 30 Agustus 2022, 15:18 WIB
Ilustrasi marah
Ilustrasi marah /Pexels/

BeritaSampang.com - Moral adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya. 

Moral merupakan standar perilaku yang memungkinkan setiap orang untuk dapat hidup secara kooperatif dalam suatu kelompok.

Moral dapat mengacu pada sanksi-sanksi masyarakat terkait perilaku yang benar dan dapat diterima.

Baca Juga: Berputus Asa Merupukan Hal yang Perlu Dihindari oleh Seorang Hamba

Kafir adalah istilah yang merujuk kepada orang-orang yang tidak percaya pada perkataan Muhammad sebagai Nabi dan Rasul penutup.

Di dalam Al-Qur'an yang diwahyukan Allah kepada Muhammad, Allah menyifati orang-orang kafir sebagai orang-orang yang tuli, bisu, buta, binatang terburuk, lebih bodoh dari hewan ternak, kekal di dalam neraka jahanam, dan lain sebagainya karena tidak mempercayai kenabian Muhammad.

Baca Juga: Ibu Pencuri Coklat di Alfamart Akhirnya Mengaku Salah, Warganet: Hukum Harus Tetap Jalan

Orang-orang kafir juga dilarang untuk memasuki Makkah dan beberapa bagian dari Madinah yang merupakan dua kota suci umat muslim karena Al-Qur'an menyebut mereka sebagai najis, pasca penaklukkan dan pengambil alihan kedua kota tersebut oleh pasukan Muhammad dari orang-orang kafir.

Dari Ibn 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika seseorang berkata kepada saudaranya, 'Wahai kafir,' maka tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya." (HR. Bukhari no. 6104 dan Muslim no. 60. Bukhari juga meriwayatkan hadis ini dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu no. 6103).

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Instagram @mudahmengingat berjudul, "TIDAK BOLEH SEMBARANG MENGAFIRKAN ORANG"

Di antara akidah ahlussunnah waljama'ah adalah membedakan antara takfir mutlaq dan takfir mu'ayyan.

Halaman:

Editor: Solehoddin

Sumber: mudahmengingat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini