BeritaSampang.com - Presiden Joko Widodo digugat oleh seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh seorang pedagang bernama Muhammad Aslam Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Aslam menggugat Presiden Jokowi untuk menghapus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Victor Santoso Tandiasa yang merupakan kuasa hukum Muhammad Aslam menyebutkan, kliennya meminta ganti rugi akibat kerugian yang timbul karena dirinya tidak bisa berjualan selama PPKM.
Baca Juga: 5 Ilmuan Islam yang Berpengaruh Dalam Ilmu Pengetahuan
Dikutip BeritaSampang.com dari berita mantrasukabumi.com 'Pedagang Angkringan yang Gugat Presiden Jokowi ke PTUN, Berikut 3 Tuntutannya'.
Muhammad Aslam merupakan pedagang angkringan yang biasa mangkal di Jakarta Barat (Jakbar).
Muhammad Aslam mengaku dirinya biasanya mendapatkan penghasilan kotor Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per malam.
Apalagi jika akhir peka, dirinya bisa mendapat penghasilan kotor Rp800 ribu sampai Rp 1 juta.
Artikel Rekomendasi