BeritaSampang.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di platform marketplace (lokapasar)
Hal ini dilakukan guna mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag meningkatkan pengawasan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19.
Langkah ini dilakukan sebab ditemukannya 83 tautan pelapak di lokapasar yang menawarkan jasa layanan cetak kartu atau sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.
Baca Juga: Tottenham Hotspur Berhasil Taklukan Juara Bertahan Manchester City
Baca Juga: Tips Meraih Keberkahan dalam Bekerja ala Ustaz Salim A Fillah
Pasalnya, di dalam sertifikat vaksin memuat data pribadi yang berisi nama lengkap serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang rawan disalahgunakan.
Dikutip BeritaSampang.com dari berita seputartangsel.com berjudul 'Berpotensi Terjadi Pencurian Data, Kemendag Larang Pencetakan Sertifikat Vaksinasi di Platform Lokapasar'.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu sudah vaksin Covid-19 di lokapasar Indonesia.
Artikel Rekomendasi