BeritaSampang.com - Saat ini sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat wajib untuk melakukan perjalanan serta berkunjung ke sejumlah mal.
Mengingat saat ini pemerintah mulai melonggarkan aturan penerapan PPKM.
Namun tetap patuh dengan protokol kesehatan serta telah mengikuti program vaksin yang dikampanyekan pemerintah.
Bagi yang telah melakukan vaksin serta membutuhkan sertifikat vaksin. Mayarakat dapat mengunduhnya melalui PeduliLindungi.id, caranya:
Baca Juga: 3 Zodiak yang Mempunyai Kesamaan Dengan Scorpio
Baca Juga: Said Didu: 1 Triliun Uang Rakyat Akan Tersedot Akibat Tes PCR
Anda dapat mengunjungi laman pedulilindungi.id dan memasukkan nama lengkap serta nomor induk kependudukan (NIK).
Jangan lupa untuk centang kolom 'I'm not robot' sebagai verifikasi bahwa anda adalah manusia dan bukan robot atau program komputer sejenisny
Setelah itu, klik 'periksa' dan tunggu hingga status vaksinasi muncul ke layar smartphone atau laptop Anda.
Artikel Rekomendasi