BeritaSampang.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan insentif bagi guru madrasah non PNS pada September 2021.
Insentif ini akan diberikan bagi sekitar 300.000 guru madrasah non-PNS dengan anggaran mencapai Rp 674 miliar.
Berikut ini syarat penerima insentif Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer Madrasah 2021:
Baca Juga: Pakar Epidemiolog Mempertanyakan Etika Dan Integritas Pejabat Yang Serobot Vaksin Booster
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
2. Belum lulus sertifikasi.
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
Baca Juga: ABTI Mimika Gelar Pelatihan Guna Tingkatkan SDM Cabor Bola Tangan
Artikel Rekomendasi