Kemenag Cairkan Insentif Bagi Guru Honorer Madrasah, Simak Syarat Penerima Insentif dari Kemenag

- 9 September 2021, 22:43 WIB
Kenapa Insentif Kartu Prakerja Belum Cair?, Ini Solusi dan Penyebabnya
Kenapa Insentif Kartu Prakerja Belum Cair?, Ini Solusi dan Penyebabnya /Pixabay/Mohamad Trilaksono

BeritaSampang.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan insentif bagi guru madrasah non PNS pada September 2021.

Insentif ini akan diberikan bagi sekitar 300.000 guru madrasah non-PNS dengan anggaran mencapai Rp 674 miliar.

Berikut ini syarat penerima insentif Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer Madrasah 2021:

Baca Juga: Pakar Epidemiolog Mempertanyakan Etika Dan Integritas Pejabat Yang Serobot Vaksin Booster

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Baca Juga: ABTI Mimika Gelar Pelatihan Guna Tingkatkan SDM Cabor Bola Tangan

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini