Kronologi Kebakaran Lapas Tangerang, 2 Warga Negara Asing Ikut Menjadi Korban

- 8 September 2021, 14:38 WIB
Menkumham Yasona Laoly
Menkumham Yasona Laoly /Tangkap layar youtube Karni Ilyas Club

BeritaSampang.com - Sebanyak 41 orang narapidana (napi) tewas dalam kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 8 September 2021.

Korban yang berjumlah 41 orang tersebut terdiri dari 39 orang warga negara Indonesia (WNI) dan dua korban lain merupakan warga negara asing (WNA).

Dua orang WNA tersebut merupakan warga negara (WN) Portugal dan WN Afrika Selatan.

Baca Juga: Seorang Pria Pembawa Poster di Blitar Diamankan Polisi, Fadli Zon: Itu Hanya Aspirasi

Seeprti dikutip BeritaSampang.com dari mediamagelang.com berjudul "41 Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Yasonna Laoly: Terpidana Kasus Terorisme, Narkoba, dan Pembunuhan".

Berdasarkan keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, ada satu orang napi kasus terorisme, satu orang napi pembunuhan, dan sisanya adalah kasus narkoba.

"Dari yang meninggal ada 41 orang, mohon maaf, satu (orang napi) tindak pidana pembunuhan, satu terorisme, dan lainnya tindak pidana narkoba," kata Yasonna Laoly kepada wartawan.

Baca Juga: Menteri Sosial Paparkan Empat Strategi Persoalan Penanganan Bansos

Meskipun begitu, Yasonna Laoly menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga napi korban kebakaran tersebut.

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: Media Magelang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini