BeritaSampang.com - Mantan pegawai KPK Giri Suprapdiono ikut bersuara mengenai pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Melalui akun Twitter miliknya @girisuprapdiono pada Senin, 20 September 2021, dirinya menilai kondisi di lapangan berbeda jauh dengan SK yang diterbitkan oleh KPK.
"57 pegawai KPK yg dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali," cuit giri di akun Twitternya.
Baca Juga: KPK Lakukan OTT Terhadap Terduga Maling Uang Rakyat di Probolinggo
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat: Nama Anak Adalah Do’a. Berikan yang Terbaik!
Giri melanjutkan, SK yang diterbitkan oleh KPK menyatakan bahwa 57 pegawai yang dipecat mendapatkan tunjangan.
"padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS. Buruh pabrik pun msh dapat pesangon, tidak untuk 57!," lanjutnya.
Dirinya menilai, 57 pegawai KPK yang diberhentikan telah dicampakkan kendati pegawai tersebut merupakan pemberantas korupsi.
Baca Juga: KPK Sematkan Koruptor Dengan Nama Penyintas Korupsi, Said Didu: Mereka Pelakunya Kok Dianggap Korban
Artikel Rekomendasi