Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Sita Aset Obligor Santoso Sumali

- 28 Januari 2022, 19:59 WIB
Satgas BLBI sita aset milik Santoso Sumali
Satgas BLBI sita aset milik Santoso Sumali /Pixabay/Rilsonav/

BeritaSampang.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita barang jaminan obligor Santoso Sumali.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, pada Jumat, 28 Januari barang yang disita berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi berikut bangunan di atasnya.

Bangunan tersebut terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu 'STAY' The Kid LAROI

Baca Juga: Sejumlah Kios Terbakar di Pasar Rebo Jakarta Timur

Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud namun perkiraan awal nilai aset yang disita adalah sekitar Rp13 miliar.

Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp524.562.500.000,00.

Jaminan obligor Santoso Sumali yang telah disita ini akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Baca Juga: 2 Tahun Menghilang dari Dunia Hiburan, Aliando Beri Kabar Mengejutkan

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini