Kemenag Keluarkan Aturan Baru Pelaksanaan Ibadah di Tempat Ibadah Umum, Termasuk Aturan Berjamaah Sholat

- 8 Februari 2022, 10:36 WIB
Surat Edaran Kemenag
Surat Edaran Kemenag /KemenagRI

BeritaSampang.com - Menyikapi kondisi penyebaran Covid-19 yang kembali naik, Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan baru untuk pelaksanaan ibadah di tempat ibadah umum.

Mentri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengatakan bahwa Kemenag mengekuarkan surat edaran sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Dikutip BeritaSampang.com dari laman Pikiran-Rakyat.com berjudul "Covid-19 Meroket, Simak Aturan Baru Kemenag dalam Pelaksanaan Ibadah".

Baca Juga: Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Tunggal Bus Pariwisata Sebabkan 13 Oarang Meninggal di Imogiri Bantul

"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Gus Yaqut, Senin, 7 Februari 2022, dikutip dari laman Kemenag.

Berikut ini aturan baru Kemenag di tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

1. Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Halaman:

Editor: Solehoddin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah