Pakar Ungkap Syarat Kepala Otorita IKN Nusantara Harus Paham Rencana Dasar Ibu Kota Baru

- 5 Maret 2022, 18:53 WIB
Gambaran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
Gambaran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara /Instagram/@nyoman_nuarta/

BeritaSampang.com - Penunjukan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pakar beberkan syarat dasar yang harus dimiliki supaya pemerintahan dan pembangunan IKN berjalan dengan efektif.

Pada minggu 30 Februari 2022, setelah berkonsultasi dengan DPR, Presiden Joko Widodo berencana menunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.

Kepala dan Wakilnya ini nantinya akan memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga: Berikut Jadwal Acara TV SCTV, Sabtu 5 Maret 2022: Suster El, Dewi Rindu, Liga Inggris

Dilansir BeritaSampang.com dari laman Pikiran-Rakyat.com berjudul "Pakar Sarankan Kepala Otorita IKN Diembankan pada Pejabat Kementerian PUPR".

Sebagaimana diketahui, pemerintahan IKN "Nusantara" akan berbentuk wilayah administrasi khusus yang dipimpin seorang kepala otorita.

Mengacu UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Baca Juga: Berikut Jadwal Acara TV RCTI, Sabtu 5 Maret 2022: Mangga Muda, Master Chef Indonesia, Aku Bukan Wanita Pilihan

Merujuk pada tanggal diundangkannya UU tersebut, Jokowi sudah harus mengumumkan Kepala Otorita IKN pada 15 April 2022.

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini