Aturan Menhub pada Pengguna Olahraga Sepeda atau Gowes

- 29 Maret 2022, 21:00 WIB
Aturan Menhub pada Pengguna Olahraga Sepeda atau Gowes
Aturan Menhub pada Pengguna Olahraga Sepeda atau Gowes /Solehoddin /

 

BeritaSampang.com - Olahraga sangat berperan penting dalam kesehatan manusia, dengan olahraga badan serasa lebih fresh dan berenergi.

Banyak sekali pilihan olahraga yang dapat dijalani, apalagi di musim pandemi, maka wajib untuk menjaga sistem kekebalan tubuh.

Olahraga bersepeda menjadi alternatif yang patut di masukan dalam rekomendasi berolahraga, dengan hal ini maka jika melakukan olahraga bersepeda harus mengikuti aturan pemerintah.

Baca Juga: Anda Sedang Ditimpa Musibah? Inilah 4 Solusi dari Ustadz Adi Hidayat

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari PikiranRakyat.com berjudul, "Biar Gowes di Jalan Raya Aman, Simak Aturan Bersepeda dari Menhub"

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya.

Peraturan tersebut diterbitkan oleh Menhub, Budi Karya Sumadi pada 25 Agustus 2020 yang lalu.

Baca Juga: Tata Cara Sujud yang Baik dan Benar untuk Para Wanita yang Menggunakan Mukena, Penjelasan Buya Yahya

Berikut rangkuman sejumlah aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Ketentuan Pesepeda:

1. Di malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.

2. Pesepeda harus menggunakan helm.

3. Pesepeda harus menggunakan alas kaki.

4. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, termasuk menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Mengharap Duniawi dalam Bershalawat, Penjelasan Ust Adi Hidayat

5. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.

6. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.

7. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.

Larangan Pesepeda:

1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

2. Mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

Baca Juga: Jawablah Ketika Adzan Berkumandang Karena Ada Rahasia Istimewa Dibalik Itu Semua, Penjelasan Syekh Ali Jaber

3. Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.

4. Menggunakan payung saat berkendara.

5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

Baca Juga: Iman Kepada Allah Swt., Tidak Hanya Mendapatkan Kebahagian di Dunia Tapi Juga di Akhirat, Ust Abdul Somad

6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

Itulah rangkuman aturan bersepeda di jalan raya berupa ketentuan dan larangan yang harus dijadikan pedoman agar tetap aman dan selamat.***(Asytari Fauziah/PikiranRakyat)
51..

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini