Kemenhub Perbarui Aturan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2022

- 22 April 2022, 22:44 WIB
Kemenhub Perbarui Aturan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2022
Kemenhub Perbarui Aturan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2022 /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

BeritaSampang.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan operasional angkutan barang yang sebelumnya merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa aturan ini diberlakukan mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran nanti cukup besar, sehingga Kemenhub akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang.

"Pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan nontol (jalan nasional) untuk arus mudik mulai 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6-9 Mei 2022,” kata Budi Setiyadi dikutip dari ANTARA Jumat, 22 April 2022.

Baca Juga: Bupati Tangerang Ingatkan Warga Tetap Patuh Protokol Kesehatan Jelang Mudik Lebaran 2022

Budi mengatakan, sebelumnya Kemenhub telah merumuskan bersama para asosiasi dan operator angkutan barang terkait pembatasan angkutan barang sebagaimana yang tertuang di SE 45/2022.

“Sudah kami sampaikan dengan para operator angkutan barang juga termasuk asosiasi logistik yang nantinya ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional,” ujarnya.

Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud yaitu untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga: Dishub Sumsel Petakan Ruas Jalan Raya yang Diperkirakan Rawan Alami Kemacetan Jelang Lebaran

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di Ruas Jalan Tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah