Aturan Baru Pembuatan KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf

- 23 Mei 2022, 19:37 WIB
Aturan Baru Pembuatan KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf/
Aturan Baru Pembuatan KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf/ /Berita Sampang/Maisulah/

BeritaSampang.com – Baru-baru ini Kementrian Dalam Negeri Tito Karnavian membuat peraturan baru terkait aturan Pencatatan Nama yang dimasukkan ke dalam Dokumen Kependudukan.

Peraturan tersebut dijelaskan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Benny Riyanto selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pada peraturan ini berisikan tentang Pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP surat keterangan penduduk dan akta pencatatan sipil. Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan ini tidak boleh satu kata, harus menggunakan paling sedikit dua kata, mudah dibaca dan maksimal 60 karakter.

Baca Juga: Pengakuan Adhie Massardi Mantan Juru Bicara Gusdur tentang Singapura yang Membuat Geram

Pencatatan Nama ini dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Adapun isi dari peraturan tersebut mengenai syarat pencatatan nama yaitu;

Pada pasal 4 ayat 2 menyebutkan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan memenuhi syarat yaitu mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Baca Juga: Waspadai Flu Singapura pada Anak-Anak, Kenali Gejala dan Pengobatannya

Pasal 5 ayat 1, tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; nama marga, family atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Pasal 5 ayat 2, nama marga, family atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 merupakan satu kesatuan dengan nama.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Permendagri Nomor 73 Tahun 2022


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x