Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Diduga Adanya Pelanggaran Peraturan

- 6 Juli 2022, 14:58 WIB
Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Diduga Adanya Pelanggaran Peraturan
Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Diduga Adanya Pelanggaran Peraturan /act.id/

BeritaSampang.com - Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan PUB tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan ACT.

Pencabutan tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
 
Baca Juga: Borneo FC Boyong Skuad Terbaiknya Hadapi PSS di Semifinal Piala Presiden 2022

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos dikutip BeritaSampang.com dari ANTARA Rabu 6 Juli 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

Sebeluknya, pada Selasa 5 Juli 2022, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait adanya indikasi pelanggaran tersebut.
 
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Ketahanan Pangan RI Aman Sampai Tiga Tahun Kedepan

Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah akan segera merespon terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan penyidikan terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera bagi oknum-oknum tertentu.***
 

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah