Ingin Pergi ke Luar Negeri, Satgas Covid 19 Minta WNI Wajib Terima Vaksin Booster

- 14 Juli 2022, 15:09 WIB
 WNI wajib menerima vaksin booster sebelum bepergian ke luar negeri
WNI wajib menerima vaksin booster sebelum bepergian ke luar negeri /Dzikra/Satgas Penanganan Covid-19

BeritaSampang.com- Pemerintah akan segera mengeluarkan baru perihal mobilitas masyarakat di tengah naiknya angka penularan Covid-19. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, pemerintah mewajibkan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri sudah harus menerima vaksin booster.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Wiku menyampaikan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) di atas 18 tahun sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri harus menerima vaksin booster sebagai upaya penanganan dan pengendalian virus Covid-19.

Baca Juga: Memanas! Marissya Icha Unggah Bukti CCTV Aksi Cekcok dengan Medina Zein

Lebih lanjut pihaknya mengatakan vaksin booster menjadi wajib untuk menjaga keamanan masing-masing individu yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Hal ini semata-mata untuk keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali,” tutur Wiku dikutip BeritaSampang.com dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 14 Juli 2022.

Aturan baru tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara bagi warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia. Wiku menyebut mereka wajib mendapat vaksin dosisi kedua sebagai syarat minimal masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Diadaptasi Menjadi Serial Original, Simak Informasi Seputar Gadis Kretek Karya Ratih Kumala

Halaman:

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x