BeritaSampang.com- Pemerintah akan segera mengeluarkan baru perihal mobilitas masyarakat di tengah naiknya angka penularan Covid-19. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, pemerintah mewajibkan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri sudah harus menerima vaksin booster.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Wiku menyampaikan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) di atas 18 tahun sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri harus menerima vaksin booster sebagai upaya penanganan dan pengendalian virus Covid-19.
Baca Juga: Memanas! Marissya Icha Unggah Bukti CCTV Aksi Cekcok dengan Medina Zein
Lebih lanjut pihaknya mengatakan vaksin booster menjadi wajib untuk menjaga keamanan masing-masing individu yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Hal ini semata-mata untuk keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali,” tutur Wiku dikutip BeritaSampang.com dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 14 Juli 2022.
Aturan baru tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara bagi warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia. Wiku menyebut mereka wajib mendapat vaksin dosisi kedua sebagai syarat minimal masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Diadaptasi Menjadi Serial Original, Simak Informasi Seputar Gadis Kretek Karya Ratih Kumala
Artikel Rekomendasi