Ingin Pergi ke Luar Negeri, Satgas Covid 19 Minta WNI Wajib Terima Vaksin Booster

- 14 Juli 2022, 15:09 WIB
 WNI wajib menerima vaksin booster sebelum bepergian ke luar negeri
WNI wajib menerima vaksin booster sebelum bepergian ke luar negeri /Dzikra/Satgas Penanganan Covid-19

“Upaya skrining gejala diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dilakukan di seluruh titik masuk,” jelas Wiku.

Selain tentang pelaku perjalanan ke luar negeri, Wiku juga menyoroti aturan baru tentang perjalanan dalam negeri yang tercantum dalam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022.

Kemudian bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri. Aturan yang diterapkan masih sama yakni minimal sudah menerima vaksin dosis kedua dengan menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR. Namun diwajibkan sudah menerima vaksin booster.

“Jika baru vaksin pertama atau belum vaksin lengkap mengikuti ketentuan poin belum vaksinasi,” ujarnya.

Aturan tersebut akan diberlakukan pada 17 Juli 2022.

“Rentang waktu yang diberikan sejak pengumuman penyesuaian kebijakan perjalanan itu adalah agar proses transisi dan persiapan khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik,” ungkap Wiku. ***

Baca Juga: Kasus Penembakan Antaranggota Propam, Mahfud MD Sebut Ada Kejanggalan

Halaman:

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini