Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Melapor ke Bareskrim Mabes Polri

- 18 Juli 2022, 13:44 WIB
Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Melapor ke Bareskrim Mabes Polri
Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Melapor ke Bareskrim Mabes Polri /Instagram/@johnsonpanjaitan_

BeritaSampang.com - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J melapor ke SPKT Bareskrim Mabes Polri.

Laporan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum kelurga Brigadir J terkait dugaan tindak pidana yang alami oleh anggota polisi yang tewas baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tiba di Bareskrim pada Senin sekitar pukul 09.45 WIB diwakili oleh Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.
 

Kemudia mereka menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tanpa dihadiri oleh pihak keluarga Brigadir J.

Komarudin Simanjuntak mengatakan bahwa ketidakhadiran orang tua Brigadir J karena masih mengalami trauma.

"Orang tua kami harapkan ikut tapi masih trauma belum berani datang ke sini (Bareskrim) karena traumatik," kata Komarudin dikutip BeritaSampang.com dari ANTARA.

Namun meski begitu, pihak kuasa hukum intens berkomunikasi dengan orang tua atau keluarga Brigadir J yang berada di Jambi.

"Komunikasi terakhir jam 3 dini hari kurang lebih," ujar Komarudin.
 
Baca Juga: Profil Gian Zola, Bintang Keberhasilan Arema FC Raih Trofi Ketiga di Piala Presiden 2022

Dalam waktu yang sama, Johnson Panjaitan juga menyatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.

Langkah tersebut dilakukam sebagai respon atas tuduhan-tuduhan yang dinilai menyudutkan keluarga dan menjurus ke fitnah.

"Itu yang terpenting projustitia kami tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu yang mengintimidasi mengancam keluar yang sudah menjadi korban. Jadi itu dulu, kami akan melaporkan," kata Johnson Panjaitan.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yakni pembunuhan dan penganiayaan junchto bersama-sama dan tindakan berlanjut atau berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri, kemudian pencurian dan perentasan.
 
Baca Juga: Resep Membuat 'Pizza Teflon' Ala Pizza Hut, Garing dan Empuk

"Tiga hal itu yang akan kami laporkan, soal senjata api nanti dulu. 'Talk' resmi dulu supaya projustitia supaya kami tidak berpolemik," ujar Johnson.

Adapun bukti-bukti yang dibawa yakni salah satunya surat kuasa dari pihak keluarga.

Bukti lainnya, terkait dugaan pembunuhan dan penganiayaan, dibuktikan dari video-video yang dikirimkan keluarga terkait kondisi luka-luka yang terdapat di tubuh Brigadir J.

Termasuk bukti lain yaitu pencurian dan perentasan ponsel.

Insiden penembakan tersebut terjadi pada Jumat 8 Juli 2022, Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.***

Baca Juga: Resep Membuat 'Salad Buah' Super Creamy

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x