Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Laporkan Luka Tak Wajar

- 18 Juli 2022, 13:37 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J resmi mengajukan laporan ke Mabes Polri atas meninggalnya Brigadir J dalam kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri beberapa waktu lalu
Kuasa hukum keluarga Brigadir J resmi mengajukan laporan ke Mabes Polri atas meninggalnya Brigadir J dalam kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri beberapa waktu lalu /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

BeritaSampang.com - Pihak keluarga Brigadir J resmi membuat laporan ke Mabes Polri terkait kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Brigadir J, Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan menyebut ada luka tak wajar yang ada pada tubuh Brigadir J.

Pihaknya menambahkan rincian luka yang ditemukan pada tubuh Brigadir J akan dijadikan barang bukti dalam laporan resmi yang diajukan pihaknya ke SPKT Mabes Polri.

Baca Juga: Bukan ke Chelsea, Klub Ini Tujuan De Ligt

Lebih lanjut, laporan yang diajukan oleh pihak keluarga Brigadir J adalah tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan juncto bersama-sama dan tindakan berlanjut.

Serta berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri dan pencurian serta peretasan.

“Tiga hal itu yang akan kami laporkan, soal senjata api nanti dulu. ‘Talk’ resmi dulu supaya projustitia supaya kami tidak berpolemik,” kata Johnson dikutip BeritaSampang dari Pikiran-Rakyat.com, Senin, 18 Juli 2022.

Adapun bukti yang dibawa kuasa hukum keluarga Brigadir J adalah video-video kondisi tubuh Brigadir J yang dirasa ada luka tak wajar.

Johnson mengatakan ada indikasi bahwa luka tak wajar tersebut karena adanya tindakan penganiayaan yang berujung pembunuhan.

Halaman:

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x