BeritaSampang.com - Pihak keluarga Brigadir J resmi membuat laporan ke Mabes Polri terkait kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Brigadir J, Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan menyebut ada luka tak wajar yang ada pada tubuh Brigadir J.
Pihaknya menambahkan rincian luka yang ditemukan pada tubuh Brigadir J akan dijadikan barang bukti dalam laporan resmi yang diajukan pihaknya ke SPKT Mabes Polri.
Baca Juga: Bukan ke Chelsea, Klub Ini Tujuan De Ligt
Lebih lanjut, laporan yang diajukan oleh pihak keluarga Brigadir J adalah tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan juncto bersama-sama dan tindakan berlanjut.
Serta berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri dan pencurian serta peretasan.
“Tiga hal itu yang akan kami laporkan, soal senjata api nanti dulu. ‘Talk’ resmi dulu supaya projustitia supaya kami tidak berpolemik,” kata Johnson dikutip BeritaSampang dari Pikiran-Rakyat.com, Senin, 18 Juli 2022.
Adapun bukti yang dibawa kuasa hukum keluarga Brigadir J adalah video-video kondisi tubuh Brigadir J yang dirasa ada luka tak wajar.
Johnson mengatakan ada indikasi bahwa luka tak wajar tersebut karena adanya tindakan penganiayaan yang berujung pembunuhan.
Artikel Rekomendasi