Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi, Buntut dari Usaha Karaokenya yang Menewasakan 3 Orang

- 9 Juli 2022, 14:30 WIB
 Aktor Serial 'The Sopranos' Tony Sirico Meninggal Dunia di Usia 79 Tahun
Aktor Serial 'The Sopranos' Tony Sirico Meninggal Dunia di Usia 79 Tahun /Instagram/@ayutingting92

BerutaSampang.com - Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi oleh salah satu korban SA yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaoke miliknya.

Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tiga orang korban tewas.

Keluarga SA melaporkan pemilik karaoke Ayu Ting Ting tersebut yaitu Ayu Rosmalina atau yang selama in dikenal dengan nama Ayu Ting Ting.
 
Baca Juga: Cara Memotong Daging Kambing Kurban Agar Tekstur Empuk dan Tidak Bau
 
Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah, di Bengkulu, Jumat, mengatakan duduk perkara Ayu Ting Ting hingga dilaporkan ke Polres Bengkulu.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno Ardiandyah, Kuasa hukum keluarga korban SA, dikutip BeritaSampang.com dari ANTARA.
 
Reno menjelaskan, pemilik usaha yakni Ayu Ting Ting dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Kuasa hukum korban SA tersebut juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.
 
Baca Juga: SBY Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya PM Jepang shinzo Abe

Dalam aturan tempat karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," kata Reno.

Diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.
 
Baca Juga: Jokowi Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya PM Jepang Shinzo Abe

Pemerintah Kota Bengkulu sebelumnya sudah menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu setelah dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut.

Penghentian sementara tempat hiburan milik Ayu Ting Ting  tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan.***
 

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini