Tiga Kategori yang Merupakan Bolehnya Operasi Transplasi Ginjal dalam Islam

27 Juni 2022, 22:31 WIB
Tiga Kategori yang Merupakan Bolehnya Operasi Transplasi Ginjal dalam Islam/ /PublicDomainPictures//Pixabay

BeritaSampang.com - Ginjal adalah salah satu organ tubuh yang terletak pada dinding posterior abdomen, terutama di daerah lumbal di sebelah kanan dan kiri tulang belakang.

Fungsinya untuk mengatur keseimbangan air dalam tubuh, mengatur konsentrasi garam da lam darah, mengatur keseimbangan asam-basa darah, mengatur ekstesi bahan buangan dan kelebihan garam dalam tubuh.

Apabila terjadi gangguan salah satu sistem pada ginjal itu, maka fungsi-fungsi anggota tubuh yang lain dapat terganggu.

Baca Juga: Resep Sapo Tahu dan Ayam Goreng Bawang Putih, Ragam Masakan Untuk Keluarga

Akan tetapi, berkat kemajuan Ilmu Kedokteran, maka hal ini sudah dapat teratasi, dengan cara pengoperasian dan pencang kokan ginjal dari orang lain atau dari binatang yang sesuai dengan struktur anatominya.

Oleh karena itu, pencangkokan ginjal dapat didefinisikan sebagai berikut:

"Pencangkokan ginjal adalah pengoperasian dan pemindahan ginjal dari orang lain atau dari binatang yang sesuai dengan struktur anatominya kepada pasien yang membutuhkannya".

Baca Juga: Hukum dari Transplantasi atau Pencangkokan Organ Tubuh Manusia 'Donor Mata'

Tentu saja, pengoperasian tersebut dilakukan oleh tim dokter ahli, yang dilengkapi dengan peralatan medis yang memadai untuk upaya tersebut, yang didahului oleh berbagai macam pemeriksaan dan pengobatan serta cuci darah.

Ada beberapa macam gangguan ginjal yang sering menimpa manusia, antara lain:

1) Infeksi Ginjal; yaitu penyakit infeksi yang menyerang ginjal akibat dari penyakit tuberkulosa yang diderita oleh pasien.

Infeksi ginjal ini terdiri dari beberapa macam, antara lain pielitis, pielonefritis, dan negnitis suppuratif akuta.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Hanya Satu Persinggahan’ Iklim di Cover Indah Yastami, Hubungan Kita Suatu Persinggahan

2) Kegagalan Ginjal, yaitu kegagalan ginjal yang akut diakibatkan oleh nefritis akut oleh peracunan ginjal atau tekanan darah yang sangat rendah, sehingga mengurangi persediaan darah pada ginjal.

3) Penyakit Batu Ginjal yaitu terdapatnya batu dalam ureter ginjal yang dapat menyumbat keluarnya urenin dari ginjal itu.

Sehingga terjadi pelebaran pelvis ginjal (hidronefrosis) yang luar biasa sakitnya dirasakan oleh pasie dan dikatakan oleh dokter ahli bahwa batu yang sering terdapat dalam kandungan kencing juga berasal dari ginjal.

Biasanya penyakit batu ginjal hanya dapat dioperasi dengan mengeluarkan batunya, tetapi bila infeksi dan kegagalan ginjal.

Maka dapat diadakan pencangkokan dari orang lain atau dari binatang yang berikut ini dapat dikemukakan status hukumnya menurut Islam.

Hukum dari cangkok ginjal dlihat dari sumber pengambilan ginjal yang sering digunakan pada operasi pencangkokan ginjal, maka dapat dijadikan tiga kategori, yaitu:

Baca Juga: Resep Masakan Nusantara Ayam Kecap Lengkap dengan Tahu, Telur, Ati, dan Ceker

1) Ginjal yang bersumber dari orang hidup, yang biasanya diambil hanya sebelah saja, kemudian dipindahkan kepada pasien yang membutuhkannya.

2) Ginjal yang bersumber dari orang mati, yaitu pengambilan ginjal dari mayat yang baru mati, kemudian disimpan dalam tempat pengawetan untuk menunggu adanya pasien yang membutuhkannya.

3) Ginjal yang bersumber dari binatang, tegasnya babi, yaitu pengambilan ginjal dari babi, karena dianggap sesuai dengan struktur ginjal manusia.

Hal ini, menjadi tanggapan dari Ulama Hukum Islam masa kini, karena babi sebagai sumber pengambilan ginjal, termasuk binatang haram menurut Islam, dan termasuk najis berat (mughallazhah).

Hasil penelitian pemakaian ginjal babi dalam operasi pencangkokan, ditemukan oleh Dr. Michael Bewick dan kawan-kawannya, menurut berita yang dimuat dalam surat kabat The Sunday Times bulan Juli 1988 di Inggris.

Baca Juga: Menebus Perkara Wajib yang Ditinggalkan Oleh Mayit, Baik Perkara Tersebut kepada Manusia atau Allah Swt

Ginjal yang bersumber dari manusia; baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, disepakati oleh kebanyakan Ulama Hukum Islam tentang kebolehannya bila dicangkokkan kepada pasien yang membutuhkannya.

Karena dianggap sangat dibutuhkan (hajat), dan bahkan darurat, kedua alasan inilah yang membolehkannya.

Sebagaimana keterangan Qaidah Fiqhiyah yang telah dikemukan pada pembahasan yang lalu.

Mengenai ginjal dari babi, masih sangat diperdebatkan oleh Ulama Hukum Islam, termasuk beberapa Ulama Islam di Indonesia.

Baca Juga: Transplantasi atau Pencangkokan Organ Tubuh Manusia 'Donor Mata'

Ada yang masih mengharamkannya, dan adapula yang membolehkannya, karena alasan hajat dan darurat.

Bagi yang mengharamkannya, mengemukakan alasan bahwa masih banyak ginjal yang harus didapatkan dari manusia

Sedangkan pemakaian ginjal babi dapat disalah artikan oleh manusia untuk mengolok-olok orang yang pernah menerima ginjal tersebut.

Jadi dikhawatirkan terjadinya ketegangan sosial bila dibolehkannya, padahal Hukum Islam itu sendiri bertujuan untuk memberikan ketenangan masya rakat.

Baca Juga: Resep 'Bubur Sumsum' Inovasi Baru Dilengkapi Jelly Pandan dan Oat

Bertitik tolak dari kedua pendapat tersebut, penulis lebih cenderung mengikuti pendapat yang membolehkan bila betul betul sulit mendapatkan ginjal dari manusia, untuk membantu kelangsungan hidup pasien.

Karena Hukum Islam itu sendiri, bertujuan untuk menjaga dan memelihara kehidupan manusia itu juga.***

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam

Tags

Terkini

Terpopuler