Hukum dari Transplantasi atau Pencangkokan Organ Tubuh Manusia 'Donor Mata'

- 27 Juni 2022, 22:22 WIB
Hukum dari Transplantasi atau Pencangkokan Organ Tubuh Manusia 'Donor Mata'/
Hukum dari Transplantasi atau Pencangkokan Organ Tubuh Manusia 'Donor Mata'/ /TheShiv76//Pixabay

BeritaSampang.com - Hukum dari Pencangkokan Organ Tubuh Manusia atau yang biasa juga dikenal dengan transplantasi.

Masalah donor mata, termasuk salah satu keberhasilan teknologi dalam Ilmu Kedokteran, yang dapat mengatasi salah satu kesulitan yang dialami oleh orang buta.

Dan yang menjadi masalah dalam hukum Islam, karena cornea mata yang dipindahkan kepada orang buta, adalah berasal dari mayat, sehingga terjadi dua pendapat di kalangan Fuqaha.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Hanya Satu Persinggahan’ Iklim di Cover Indah Yastami, Hubungan Kita Suatu Persinggahan

Ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkannya dengan mengemukakan alasan masing-masing; misalnya:

1) Bagi Ulama yang mengharamkannya; mendasarkan pendapat nya pada Hadith yang berbunyi:

إن كسر عظم الميت مثل كسر عظمه حيا.

(ررواه أحمد وابوداود وابن ماجه عن عائشة )

Artinya: Sesungguhnya pecahnya tulang mayat (bila dikoyak-koyak) seperti (sakitnya dirasakan mayat) ketika pecah tulangnya di waktu ia masih hidup. HR. Ahrnad, Abu Daud dan Ibnu Majah yang bersumber dari Aisyah.

Baca Juga: Resep Masakan Nusantara Ayam Kecap Lengkap dengan Tahu, Telur, Ati, dan Ceker

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x