Jika Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah sah shalatnya atau Bahkan Batal?

10 Agustus 2022, 07:53 WIB
Jika Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah sah shalatnya atau Bahkan Batal? / /RODNAE Productions / pexels /

BeritaSampang.com - Najis adalah kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah. Najis juga dapat berarti jijik atau kotoran.

Ulama Syafi'iyah mendefinisikan najis: Secara literal bermakna segala sesuatu yang kotor.

Sedangkan najis menurut ulama ahli fiqih adalah sesuatu yang kotor yang dapat mecegah keabsahan sholat. (Riyadhul Badi’ah, hal : 26 cetakan : dar ihyail kutub al’arabiyah).

Baca Juga: MasyaAllah! Manfaat dari Dzikir, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

1. Najis mukhaffafah

Najis mukhaffafah adalah jenis najis yang tingkat kekotorannya paling ringan.

Bentuknya ialah air kencing dari anak laki-laki atau anak perempuan yang masih menyusui kepada ibunya dan belum berusia dua tahun.

Najis mukhaffafah dari anak laki-laki dibersihkan menggunakan percikan air mutlak pada bagian tubuh yang terkena najis.

Sedangkan najis mukhaffafah yang berasal dari anak perempuan harus dicuci dengan air mutlak.

Baca Juga: Chord dan Lirik lagu ‘Andaikan Kau Datang Kembali’ Koes Plus, Chord Cocok untuk Pemula

2. Najis mutawassitah

Najis mutawassitah adalah jenis najis yang tingkat kekotorannya tergolong sedang.

Beberapa bentuk najis mutawassitah ialah tinja dari manusia dan hewan. Jenis lainnya ialah nanah, darah dan bangkai.

Cara membersihkannya dengan mengguyurnya dengan air sampai bersih, menggosoknya dengan tanah atau benda lain, atau dengan cara yang lainnya.

Contohnya, segala sesuatu yang keluar dari lubang depan dan lubang belakang manusia/hewan (kecuali air mani manusia), muntahan, darah, bangkai (kecuali bangkai manusia, belalang, dan ikan), dan minuman keras yang cair.

Baca Juga: Mana Yang Harus didahulukan Dalam Bersedekah, Penjelasan Buya Yahya

1. Najis mugallazah

Najis mugallazah adalah najis yang cara membersihkannya dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan di antaranya satu kali menggunakan air yang bercampur tanah. Contohnya: air liur anjing dan babi.

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Instagram @mudahmengingat berjudul, "Ada setetes darah di pakaian, apakah sah shalatnya"

Barang siapa salat dan di tengah salatnya mendapati sedikit bercak darah pada bajunya, hendaknya dia lanjutkan salatnya.

Dia tidak diharuskan membatalkan salat untuk mensucikan pakaiannya karena najis yang sedikit dimaafkan dan tidak wajib dibersihkan.

Baca Juga: Satu Amalan yang Dapat Mengangkat Derajat Keluarga, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Disebutkan dalam kitab al-Mughni (1/409), "Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah dan nanah yang sedikit dimaafkan berdasarkan riwayat dari Aisyah raḍiyallahu anhã, dia berkata,

"Dahulu salah seorang dari kami (para wanita) memiliki Dir'u (sejenis pakaian) yang ia kenakan saat haid dan junub, kemudian ia melihat pada pakaiannya setetes darah haid, lalu ia bersihkan dengan ludahnya."

Dalam riwayat lain,

Baca Juga: Lirik lagu ‘Cara Mencintaimu’ Anggi Marito, Inilah Caraku Mencintai Dirmu

"Salah seorang dari kami hanya punya satu pakaian yang tetap dikenakan ketika haid. Jika pakaiannya terkena tetesan darahnya, dia basahi dengan ludahnya dan membersihkannya dengan kukunya." (HR. Abu Dawud).***

Editor: Nurul Azizah

Sumber: mudahmengingat

Tags

Terkini

Terpopuler