Pengaruh Pinangan Haram terhadap Akad Nikah

- 13 Januari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi perempuan berhijab
Ilustrasi perempuan berhijab /Pexels/

 

BeritaSampang.com - Pengaruh Pinangan Haram terhadap Akad Nikah

Mayoritas fuqaha' dan periwayatan Imam Malik berpendapat bahwa akad nikah itu sah dari berbagai segi jika memenuhi beberapa rukun dan syarat sahnya.

Tidak ada pengaruh haram terhadap akad yang telah memenuhi nilai-nilainya. Sesungguhnya yang menimbulkan pengaruh adalah jika peminang berdosa menurut agama karena menyalahi syariat.

Kaidah fiqh mengatakan bahwa segala akad itu dilihat dari syarat dan 8 rukunnya bukan karena sebab-sebab tersebut di atas.

Baca Juga: Percayalah, Allah Swt., Akan Selalu Mengingat Orang Ini, Penjelasan Ust. Adi Hidayat

Pinanganlah yang dilarang, ia bukan bagian dari akad dan bukan pengantar nikah yang bersifat keharusan, karena boleh saja akad tanpa pinangan. (Al-Ahkam Al-Asasiyah li Al-Usrah Al-Islâmiyah, hlm. 14. Dirásât fi Ahkam Al-Usrah, hlm. 150.)

Menurut mayoritas ulama, perbandingan haram yang tidak ber pengaruh pada keabsahan akad seperti seseorang yang meng-ghashab (mencuri) air dipergunakan untuk berwudhu.

Shalatnya sah, tetapi ia berdosa disebabkan perbuatan meng-ghashab-nya tersebut.

Baca Juga: Hati-hati Ada Dosa yang Tidak Akan Diampuni Oleh Allah Swt, Penjelasan Syekh Ali Jaber

Demikian juga hukum peminangan kedua, ia berdosa karena peminangan yang dijadikan perantara nikah ini, tetapi nikahnya sah seperti shalat di atas.

Kaum Zhahiriyah dan periwayatan Imam Malik dalam hal tersebut berpendapat, batalnya akad nikah dengan alasan substansi larangan ditujukan pada nikahnya bukan pada pinangannya.

Larangan pinangan semata, karena ia sebagai wasilah (perantara) pernikahan, sedangkan pernikahannya rusak, meskipun pinangan tidak memiliki pen apa pun.

Baca Juga: Sentuh Hatinya Maka Kau Akan Miliki Dia Selamanya, Ust. Adi Hidayat.

Syariat Islam tidak mengatur hukum sesuatu yang telah terlarang, maka hukum nikahnya rusak baik telah berhubungan suami istri maupun belum. Dalam hal ini Imam Malik memiliki tiga pendapat:

Pertama, setuju dengan pendapat mayoritas ulama di atas.

Kedua, sesuai dengan pendapat kaum Zhahiriyah. Ketiga, rusak akad nikahnya apabila belum berhubungan sebagai suami istri dan tidak rusak jika telah ber hubungan suami istri.

Baca Juga: Tidak Ada Perselisihan di Kalangan Fuqaha' Tentang Meminang Wanita Masa Iddah Talak Ba'in Qubra

Rusaknya akad sebelum berhubungan suami istri karena larangan syara' sedangkan eksisnya akad sesudah berhubungan karena kuatnya akad, melaksanakan konsekuensi akad dan pengaruhnya.***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x