Hukum Menikah Adalah Wajib Bagi seseorang yang Memiliki Dugaan Kuat Akan Melakukan Perzinaan Apabila Tidak Men

- 15 Januari 2022, 12:57 WIB
Ilustrasi menikah-
Ilustrasi menikah- /27707/Pixabay

BeritaSampang.com - Hukum Menikah Adalah Wajib Bagi seseorang yang Memiliki Dugaan Kuat Akan Melakukan Perzinaan Apabila Tidak Menikah.

Hukum nikah menjadi wajib bagi seseorang yang memiliki kemampuan biaya nikah, mampu menegakkan keadilan dalam pergaulan yang baik dengan istri yang dinikahinya, dan ia mempunyai dugaan kuat akan melakukan perzinaan apabila tidak menikah.

Baca Juga: Hukum Menikah Adalah Fardhu Bagi yang Mampu Menafkahi dan Membayar Mahar

Keadaan seseorang seperti di atas wajib untuk menikah, tetapi tidak sama dengan kewajiban pada fardu nikah di atas.

Karena dalam fardu, dalilnya pasti atau yakin (qath'i) sebab-sebabnya pun juga pasti. Sedangkan dalam wajib nikah, dalil dan sebab-sebabnya adalah atas dugaan kuat (zhanni), maka produk hukumnya pun tidak qath'i tetapi zhanni.

Baca Juga: Tanaman Ini Berasal dari Surga dan Dapat Mengusir Jin dan Setan, Penjelasan Ustadz Abdul Somad

(11 12 Abi Zahrah, Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah, Qismu Az-Zawâj, hlm. 21.)

Dalam wajib nikah hanya ada unggulan dugaan kuat (zhann) dan dalilnya wajib bersifat syubhat atau samar.

Baca Juga: Empat Hal yang Akan Kamu Dapatkan Langsung dari Allah Swt., Tanpa Perantara, Penjelasan Ust. Adi Hidayat

Jadi, kewajiban nikah pada bagian ini adalah khawatir melakukan zina jika tidak menikah, tetapi tidak sampai ke tingkat yakin.***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini