BeritaSampang.com - Hadis yang melarang membujang tidak berarti meninggalkan yang wajib, ia hanya meninggalkan mandub.
Karena ada sebagian sahabat yang tidak punya istri, Rasulullah mengetahui, dan tidak melarangnya, tidak pula dicela.
Hal ini menunjukkan bahwa menikah tidak wajib dan tidak fardu.
Baca Juga: Dalil yang Dipergunakan Kaum Zhahiriyah dalam Pernikahan
Sesuatu yang irasional jika Nabi saw diam melihat sahabat yang meninggalkan suatu kewajiban.
Pernikahan hukumnya mubah seperti akad jual beli dan makan minum.
Demikian pendapat Asy-Syafi'iyah dan orang-orang yang sepakat dengan pendapat mereka.
Alasan yang dikemukakan mereka bahwa menikah mubah dan tidak wajib adalah dalil yang dipetik dari teks Alquran dan hadis (dalil manqul) dan dalil yang diambil dari akal (dalil ma'qûl).
Dalil nash (manqül) yang dijadikan dasar adalah firman Allah:
وأحل لكم ما وراء ذلكم أن تبتغوا بأمولكم تحصيين غير مشفحين
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina. (QS. An-Nisa' (4): 24)
Artikel Rekomendasi