Hukum Menikah Bagi Seorang Lelaki Memiliki Harta, Tidak Berzina Sekalipun Membujang Lama dan Tdak Akan Berbuat

- 16 Januari 2022, 12:21 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/RizkiTriono

 

BeritaSampang.com - Hukum Menikah Bagi Seorang Lelaki Memiliki Harta, Tidak Berzina Sekalipun Membujang Lama dan Tdak Akan Berbuat Jahat Terhadap istri Adalah Fardu, Mandub, dan Mubah

Seseorang dalam kondisi normal, artinya memiliki harta, tidak khawatir dirinya melakukan maksiat zina sekalipun membujang lama dan tidak dikhawatirkan berbuat jahat terhadap istri. Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat tentang hukum nikahnya:

Pendapat pertama, fardu menurut kaum Zhahiriyah, dengan alasan:

Pertama, zhahirnya teks-teks ayat maupun hadis mengenai perintah nikah seperti firman Allah:

وأنكحوا الأيدمى منكم والصلحين من عبادك وإمابكم

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. (QS. An-Nûr (24): 32)

Dan hadis Nabi : Wahai para pemuda, siapa yang mampu di antara kalian akan biaya nikah, hendaklah menikah....

Allah dan Rasul-Nya memerintahkan menikah dan lahirnya perintah menunjukkan wajib.

Pendapat ini diperkuat dengan praktik Nabi dan para sahabat yang melakukannya dan tidak ada yang memutuskannya. Andaikata mandub atau sunnah tentu ada yang meninggalkannya.
(Abi Zahrah, Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah, Qismu Az-Zawaj, hlm. 23).

Kedua, Nabi melarang beberapa sahabat yang membujang, dan tidak menikah secara berlebih-lebihan. Sebagaimana dalam hadis shahih Al-Bukhari dan Muslim:

Bahwa ada tiga golongan datang ke rumah para istri Nabi saw seraya bertanya tentang ibadah beliau. Setelah diberitahu, seolah-olah mereka merasa sedikit ibadah mereka.

Mereka berkata: "Di mana posisi kita dari Nabi padahal beliau telah diampuni segala dosa yang telah lalu maupun yang akan datang?" Salah satu di antara mereka berkata:

"Adapun aku sungguh akan melaksanakan shalat malam selamanya." Berkata yang lain: "Saya akan berpuasa sepanjang masa dan tidak berbuka."

Dan berkata yang lain: "Saya akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya." Datanglah Rasulullah dan bersabda:

أنتم الذين قلتم كذا وكذا والله إني لأخشاكم إلى الله وأتقاكم لكني أصوم وأفطر وأصلي وأرقد وأتزوج النساء فمن رغب عن سنتي فليس مني

Kalian yang berkata begini dan begini. Demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut di antara kalian kepada Allah dan yang paling taqwa kepada-Nya, tetapi aku berpuasa dan berbuka, shalat, tidur dan mengawini beberapa istri. Barangsiapa yang benci sunnahku maka tidak tergolong mengikuti petunjukku.

Dalam hadis di atas Rasululullah menolak kemauan sebagian sahabat dengan penolakan yang kuat sampai beliau lepas tanggung jawab.

Hal ini menunjukkan bahwa Nabi melarang membujang. Larangan membujang menunjukkan haram karena meninggalkan yang wajib (menikah). Dalil inilah yang menunjukkan kewajiban menikah.

Ketiga, seseorang, walaupun dalam keadaan normal atau tidak akan melakukan maksiat zina.

Akan tetapi yang menjadi wajib adalah berhati hati terhadap dirinya dan memeliharanya dengan menikah.

Nikah ini dituntut dengan tuntutan yang kuat seperti melihat aurat wanita lain hukumnya haram, karena terkadang mendatangkan perbuatan zina dan mendorong nafsu untuk mencarinya. Dalam hal ini hukumnya sama, yaitu fardhu dan wajib.

Dalam hal ini hukumnya sama, yaitu fardu atau wajib. (Abi Zahrah, Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah, Qism Az-Zawaj, hlm. 23).

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini