Dalil yang Dipergunakan Kaum Zhahiriyah dalam Pernikahan

- 16 Januari 2022, 13:51 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan.
Ilustrasi resepsi pernikahan. /Pexels

 

BeritaSampang.com - Ada beberapa dalil yang dipergunakan kaum Zhahiriyah yang perlu dikritik dan didiskusikan, yaitu sebagai berikut.

Perintah menikah yang terdapat dalam ayat Alquran seperti:
فأنكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلث وربع فإن خفتم
ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمنكم

Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. (QS. An Nisâ' (4): 3)

Baca Juga: Hukum Menikah Bagi Seorang Lelaki Memiliki Harta, Tidak Berzina Sekalipun Membujang Lama dan Tdak Akan Berbuat

Ayat di atas tidak menunjukkan wajib, namun menunjukkan mandub, mustahab, dan irsyad (petunjuk).

Dalam ayat lain Allah memerintahkan memilih salah satu dari dua perkara, yakni menikahi wanita atau menikahi budak, sebagaimana dalam firman-Nya:

Maka nikahkanlah seorang wanita atau sesuatu yang dikuasai tangan kananmu (budak).

Baca Juga: Hukun Menikah Adalah Makruh yang Memiliki Dua Kondisi Agar Tidak Terjadi Penganiayaan dan Kenakalan Karena Mem

Menikahi budak hukumnya tidak wajib menurut konsensus para ulama. Dengan demikian, menikahi wanita hukumnya sama, yakni tidak wajib karena tidak mungkin memilih antara wajib dan tidak wajib.

Perintah menikah dalam hadis: "fal-yatazawwaj" tidak menunjukkan wajib, ia menunjukkan mandub karena berpuasa yang menjadi pengganti dari nikah tidak wajib, hukumnya sunah atau mandub.

Baca Juga: Ingin Dikejar Rezeki? Sedekahlah Pada 5 Golongan Orang ini, Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Dengan demikian, menikah hukumnya tidak wajib karena selain wajib tidak dapat menempati di tempat wajib. (Mahmud Abdullah Al-'Ukazi, Ahkam Az-Zawaj fi Asy-Syari'ah Al-Islâmîyah, hlm. 12. 19)***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini