Pendapat Ulama Zhahiriyah Tentang Menggunakan Lafal Nikah

- 20 Januari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /Pixabay/Veton Ethemi

 

BeritaSampang.com - Pendapat Ulama Zhahiriyah

Kaum Zhahiriyah berpendapat bahwa akad nikah tidak sah kecuali menggunakan lafal inkâh, tazwij, dan tamlik (pemilikan).

Nikah tidak boleh menggunakan lafal selain tersebut di atas. Dalilnya adalah sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah An-Nisa' (4) ayat 3 dan Surah An-Nûr (24) ayat 32 di atas.

Dan sabda Nabi kepada seorang laki-laki yang ingin menikahi wanita yang menawarkan dirinya kepada Nabi : Aku milikkam engkau kepadanya dengan sesuatu yang ada pada engkau dari pada Alquran.

Baca Juga: Pendapat Asy-Syafi'iyah dan Hanabilah Tentang Menggunakan Lafal Nikah

Adapun menikah dengan menggunakan lafal hibah adalah di antara kekhususan Rasulullah (khushishiyat), sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Ahzâb (33) ayat 50 di atas.

Dengan demikian, akad nikah menggunakan lafal hibah bagi selain Rasulullah hukumnya batil. (Ibn Hazm, Al-Mahalli, juz 6, hlm. 464 dan Al-Islam wa Al-Usrah, hlm. 124).

Yang benar adalah pendapat ulama Hanafiyah sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas, yakni datangnya lafal hibah (pemberian) dan tamlik (pemilikan) dalam ucapan syara'.

Baca Juga: Islam Membimbing Agar Memilih Wanita yang Memiliki Kriteria Sifat-Sifat Tertentu

Inilah yang dijadikan dasar sahnya akad nikah dengan menggunakan lafal kiasan (majáz).

Apa yang telah disebutkan di atas bahwa zawaj yang bermakna pendekatan dan ketaatan dalam keabsahan nikah tidak melazimi akad dengan lafal-lafal tertentu.

Shadaqah dan pemerdekaan masuk pada makna ibadah dan tidak disyaratkan lafal khusus.

Baca Juga: Islam Membimbing Agar Memilih Wanita yang Memiliki Kriteria Sifat-Sifat Tertentu

Adapun tersembunyinya niat bagi para saksi tidak diterima karena adanya indikator yang menunjukkan atasnya. ( Al-Ahkam Al-Asisiyah li Al-Usrah Al-Islàmiyah fi Al-Figh wa Al-Qanun, hlm. 23)

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini