BeritaSampang.com - Sunnah Muakkadah Menurut Jumhur
Menurut mayoritas ulama seperti Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, hukum nikah seseorang dalam keadaan normal adalah sunnah muakkadah.
Alasan yang dikemukakan mereka, bahwa Nabi me lakukan dan menganjurkannya, tetapi tidak mewajibkan kepada setiap individu dari manusia sebagaimana dalam fardu dan wajib.
Baca Juga: Hadis yang Melarang Membujang Tidak Berarti Meninggalkan yang Wajib, Ia Hanya Meninggalkan Mandub
Demikian itu sebagai saksi bahwa perkawinan dalam kondisi normal mandub dan mustahab, tidak benar tuduhan fardu atau wajib. Dalil yang dijadikan dasar adalah hadis yang diriwayatkan dari Nabi saw bahwa beliau bersabda:
من أحب فطرتي فليستن بسنتي ومن سنتي النكاح
Barangsiapa yang senang fitrahku, hendaklah melakukan sunnahku dan di antara sunnahku adalah menikah. Dan sabda beliau:
Baca Juga: Dalil yang Dipergunakan Kaum Zhahiriyah dalam Pernikahan
من أراد أن يلقى الله طاهرا مطهرا فليتزوج الحرائم
Barangsiapa di antara kamu yang ingin bertemu dengan Allah dalam keadaan suci dan disucikan, hendaklah mengawini istri-istri.
Hadis di atas dan lain-lain menunjukkan sunnahnya pernikahan secara muakkad (anjuran kuat, tidak ditinggalkan kalau tidak ada uzur syar'i).***
Artikel Rekomendasi